PPDB

PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi Jenjang SMP/SMA Masih Dibuka, Login ppdb.jakarta.go.id, Pantau Jarak

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta jalur zonasi untuk jenjang SMP/SMA masih dibuka. Login ke ppdb.jakarta.go.id.

Editor: Suharno
tangkapan layar @officialppdbdki
Proses optimalisasi sistem PPDB Online telah selesai dilakukan 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta jalur zonasi untuk jenjang SMP/SMA masih dibuka.

Segera login ke ppdb.jakarta.go.id dan pantau skala prioritas untuk mendaftar di PPDB DKI Jakarta jalur zonasi.

Proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta jalur zonasi untuk jenjang SMP/SMA mulai dibuka pada Senin (28/6/2021).

Pendaftaran jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA dibuka hingga Rabu, 30 Juni 2021 pukul 15.00 WIB.

Kemudian, pengumuman PPDB DKI Jakarta jalur zonasi dilakukan dua jam setelahnya, yakni pukul 17.00 WIB.

Selain jalur zonasi, masa pendaftaran juga akan ditutup di waktu yang sama untuk jalur perpindahan orangtua dan anak guru.

Baca juga: Jangan Kecewa Gagal di Jalur Prestasi, PPDB DKI Jakarta Tahap Kedua Bakal Dibuka Tanggal 5-7 Juli

Jalur ini telah dibuka sejak 7 Juni 2021 di PPDB DKI Jakarta.

Untuk masa lapor diri kedua jalur tersebut juga digelar di waktu yang sama, yaitu pada 1-2 Juli 2021 dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Adapun bagi calon peserta didik baru (CPBD) yang ingin mendaftar hanya diperbolehkan memilih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang sudah ditetapkan untuk PPDB tahap pertama.

CPDB jenjang SMP dapat memilih paling banyak tiga sekolah di dalam zonasi sekolah.

Baca juga: Pastikan Sudah Lapor Diri, PPDB DKI Jalur Afirmasi Prioritas Kedua Jenjang SMP-SMA Ditutup Siang Ini

Sementara itu, CPDB jenjang SMA dapat memilih paling banyak tiga peminatan dari satu sekolah yang sama atau berbeda.

Kuota yang disediakan untuk jalur zonasi sebanyak 50 persen dari keseluruhan ketersediaan bangku sekolah yang ada.

Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, proses seleksi dilakukan berdasarkan zona prioritasprioritas yang terbagi atas tiga kategori.

Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, akan dilakukan seleksi berikutnya dengan urutan yaitu pertama usia tertua dan usia ke termuda, kedua pilihan sekolah CPDB, dan terakhir waktu mendaftar.

Jika selama masa pendaftaran, CPDB sudah tersingkir dari tiga pilihan sekolah, CPDB berhak mendaftar di sekolah lain.

Setelah masa pendaftaran berakhir dan CPDB dinyatakan lolos, maka CPDB wajib melaksanakan lapor diri

Penetapan wilayah dan seleksi jalur zonasi PPDB DKI Jakarta

Peruntukkan jalur zonasi

Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemda.

1. Jenjang SD

Kelurahan domisili CPDB sama dengan kelurahan sekolah/berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.

2. Jenjang SMP dan SMA

  • Prioritas pertama RT domisi CPDB sama dengan RT lokasi sekolah
  • Priortitas kedua: RT domisili CPDB bersinggungan dengan RT lokasi sekolah yang telah ditentukan.
  • Prioritas ketiga: Keluarahan domisili CPDB sama dan atau berdekatan dengan kelurahan yang dituju.

Jika CPDB melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan urutan langkah:

  • Usia yang tertua ke yang termuda
  • Urutan pilihan sekolah
  • Waktu pendaftaran

Jika kuota tidak terpenuhi maka sisa kuota dilimpahkan ke PPDB DKI Jakarta tahap kedua.

TONTON JUGA:

Ketentuan pelaksanaan PPDB DKI Jakarta jalur zonasi

Kuota SD sebanyak 73 persen dari daya tampung, hanya dapat memilih sekolah sesuai daftar zonasi sekolah yang telah ditetapkan untuk PPDB tahap Pertama

Mekanisme jalur zonasi

  • Kuota SMP 50 persen dari daya tampung.
  • Kuota SMA 50 persen dari daya tampung.

Hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zonasi sekolah yang telah ditetapkan CPDB terdaftar dalam KK yang dikeluarkan per 1 Juni 2020.

Baca juga: Dimulai Hari Ini, Berikut Cara Daftar PPDB Bersama DKI Jakarta 2021, Siswa Dapat SPP Gratis

Pendaftaran dan pemilihan sekolah

CPDB mendaftar secara daring melalui laman htps://ppdb/jakarta.go.id dengan memasukkan NIK dan nomor peserta.

CPDB dapat memilih sekolah tujuan:

  • Maksimal 3 sekolah untuk jenjang SMP, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.
  • Maksimal 3 peminatan untuk jenjang SMA. Pilihan 3 peminatan dapat dipilih pada 1 sekolah atau ada sekolah yang berbeda, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.
  • CPDB yang belum diterima di sek

Baca juga: Persija Jakarta Lepas Sutan Zico Jelang Liga 1 201, Manajemen Macan Kemayoran Sebut Sudah Tepat

Jadwal pelaksanaan PPDB DKI Jakarta jalur zonasi

Timeline jalur zonasi jenjang SD

1. Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 21 Juni hingga 23 Juni 2021

2. Proses seleksi: 21 Juni-23 Juni 2021.

3. Pengumuman: 23 Juni 2021 pukul 17.00 WIB.

4. Lapor diri: 24 Juni-25 Juni 2021.

Timeline jalur zonasi jenjang SMP/SMA

1. Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 28 Juni-30 Juni 2021.

2. Proses seleksi: 28 Juni-30 Juni 2021.

3. Pengumuman: 30 Juni 2021 pukul 17.00 WIB.

4. Lapor diri: 1 Juli dan 2 Juli 2021.

Itulah informasi lengkap mengenai PPDB DKI Jakarta 2021 melalui jalur zonasi.

Para orangtua dan siswa perlu memperhatikan jadwal pelaksanaan dan ketentuan PPDB DKI Jakarta jalur zonasi ini.

Untuk informasi lebih lanjut terkait PPDB DKI Jakarta 2021 bisa melihat langsung di laman https://ppdb.jakarta.go.id/ atau akun Instagram resmi @offcialppdbdki.

PPDB DKI Jakarta tahap kedua

Jangan kecewa gagal di PPDB DKI Jakarta jalur prestasi maupun jalur afirmasi karena akan ada PPDB DKI Jakarta tahap kedua.

Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta tahap kedua bakal dibuka Dinas Pendidikan DKI tanggal 5-7 Juli 2021.

PPDB DKI Jakarta tahap kedua dibuka karena banyak calon peserta didik baru (CPDB) yang lolos PPDB tetapi tidak lapor diri.

Banyaknya CPBD yang lolos seleksi PPDB DKI Jakarta namun tidak lapor diri membuat banyak bangku kosong yang belum terisi.

"Nantinya, bangku kosong dari calon peserta didik baru yang tidak melaporkan diri akan menambah kuota untuk tahap kedua," ujar Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja saat ditemui di Posko PPDB Disdik DKI Jakarta, Selasa (15/6/2021).

Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi PPDB DKI Jakarta 2021 Jalur Afirmasi, Diumumkan Rabu Sore Ini

Berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB, PPDB tahap dua dilakukan apabila terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebelumnya.

Taga menjelaskan, pada PPDB tahap pertama jalur prestasi untuk jenjang sekolah menengah dan jalur afirmasi inklusi untuk jenjang SD yang dilaksanakan pada 7-11 Juni 2021, ada 787 CPBD yang tidak lapor diri.

Selain itu, ada 78 bangku yang tidak terisi CPDB pada PPDB tahap pertama jalur prestasi untuk jenjang sekolah menengah, sedangkan untuk jenjang SD jalur afirmasi inklusi masih tersisa 5.596 bangku yang tidak terisi.

Jumlah bangku kosong akan kembali bertambah dan menjadi kuota untuk PPDB tahap dua jika banyak calon siswa lolos PPDB jalur lainnya tetapi tidak lapor diri.

Baca juga: Simak Jadwal, Syarat & Tahapan PPDB DKI Jakarta 2021 Jalur Afirmasi Tingkat SMP dan SMA/SMK

Adapun PPDB DKI Jakarta tahap pertama akan berakhir pada 2 Juli 2021.

Cara cek hasil PPDB DKI Jakarta dan lapor diri

Simak cara melihat hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta 2021 jalur afirmasi akan diumumkan pada Rabu (16/6/2021) sore.

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta 2021 jalur afirmasi ini sudah dibuka sejak Senin (14/6/2021).

Pengumuman hasil seleksi PPDB DKI Jakarta 2021 jalur afirmasi ini bisa diakses mulai pukul 17.00 WIB.

Jalur afirmasi yang diumumkan sore ini untuk jenjang SD tahap dua, SMP dan SMA/SMK.

Pengumuman hasil seleksi PPDB DKI Jakarta bisa diakses melalui situs ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang ditentukan.

Diketahui, anak asuh panti, anak para tenaga kerja yang meninggal dalam penanganan Covid-19 dan anak penerima KJP Plus sekaligus PIP bisa mendaftar melalui jalur ini tanpa dilakukan proses seleksi.

Baca juga: Cara Melihat Hasil Seleksi PPDB DKI Jakarta 2021 Jalur Afirmasi, Diumumkan Sore Ini

Setelah proses pendaftaran ditutup, kini saatnya pengumuman PPDB DKI Jakarta 2021 jalur afirmasi melalui situs ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang ditentukan.

Cara melihatnya, silakan pilih menu 'seleksi' dan memilih sekolah yang kamu daftar sebelumnya.

Kemudian, kamu harus cermati apakah nama kamu masuk dalam hasil seleksi PPDB atau tidak.

Baca juga: Hari Ini Pengumuman Hasil PPDB DKI Jalur Afirmasi, Cek Jadwal Lapor Diri dan Alur Pendaftarannya

Setelah lolos PPDB DKI Jakarta 2021 jalur afirmasi, peserta diwajibkan melakukan lapor diri.

Berikut ini jadwal lapor diri PPDB DKI jalur afirmasi prioritas dikutip TribunJakarta.com dari Instagram @officialppdbdki:

Jenjang SD

- 17 Juni 2021 pukul 8.00 - 24.00 WIB

- 18 Juni 2021 pukul 00.01 - 14.00 WIB

SMP/SMA/SMK

- 17 Juni 2021 pukul 8.00 - 24.00 WIB

- 18 Juni 2021 pukul 00.01 - 14.00 WIB

Prioritas 1 dan 2

Jalur afirmasi dibagi menjadi dua tahap, yakni tahap 1 dan tahap 2.

Selain itu, proses penerimaan jalur ini juga dibagi menjadi dua jenis berdasarkan jenjang pendidikan, yakni jenjang SD dan jenjang SMP/SMA/SMK.

Berikut CPDB yang menjadi prioritas pertama dan mendaftar pada jalur afirmasi tahap 1 jenjang SMP/SMA/SMK:

1. Anak asuh panti

2. Anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19

3. Anak pemegang KJP Plus sekaligus penerima PIP kelas 6 SD/9 SMP.

4. Penyandang disabilitas (2 peserta didik per rombongan belajar).

Adapun CPDB yang menjadi prioritas kedua dan mendaftar pada jalur afirmasi tahap 2 jenjang SMP/SMA/SMK adalah:

1. CPDB pemegang KJP Plus.

2. CPDB yang terdaftar dalam DTKS.

3. Anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta.

4. Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta.

Jadwal dan Alur PPDB DKI Jakarta 2021

SD

a. Jalur Afirmasi

- Inklusi

Proses Pendaftaran hingga Pengumuman: 7 – 9 Juni 2021

Lapor Diri: 10 – 11 Juni 2021

- Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal dalam penanganan Covid-19:

Proses Pendaftaran hingga Pengumuman: 7 – 9 Juni 2021

Lapor Diri: 10 – 11 Juni 2021

- Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta dan Jaklingko

Proses Pendaftaran hingga Pengumuman: 14 – 16 Juni 2021

Lapor Diri: 17 – 18 Juni 2021

b. Jalur Zonasi

Proses Pendaftaran hingga Pengumuman: 21 – 23 Juni 2021

Lapor Diri: 24 – 25 Juni 2021

c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru

Proses Pendaftaran hingga Pengumuman: 7 – 23 Juni 2021

Lapor Diri: 24 – 25 Juni 2021

PPDB DKI Jakarta 2021.
PPDB DKI Jakarta 2021. Dalam artikel mengulas tentang PPDB DKI Jakarta 2021 yang pendaftarannya segera dibuka.(Tangkap Layar https://ppdb.jakarta.go.id/)

SMP-SMA

a. Jalur Prestasi

Proses Pendaftaran hingga Pengumuman: 7 – 9 Juni 2021

Lapor Diri: 10 – 11 Juni 2021

b. Jalur Afirmasi

- Inklusi

Proses Pendaftaran hingga Pengumuman: 14 – 16 Juni 2021

Lapor Diri: 17 – 18 Juni 2021

- Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal dalam penanganan Covid-19:

Proses Pendaftaran hingga Pengumuman: 14 – 16 Juni 2021

Lapor Diri: 17 – 18 Juni 2021

- Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus dan PIP, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, Mitra TransJakarta:

Proses Pendaftaran hingga Pengumuman: 21 – 23 Juni 2021

Lapor Diri: 24 – 25 Juni 2021

c. Jalur Zonasi

Proses Pendaftaran hingga Pengumuman: 28 – 30 Juni 2021

Lapor Diri: 1 – 2 Juli 2021

d. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru

Proses Pendaftaran hingga Pengumuman: 7 – 30 Juni 2021

Lapor Diri :1 – 2 Juli 2021

SMK

a. Jalur Prestasi

Proses Pendaftaran hingga Pengumuman: 7 – 9 Juni 2021

Lapor Diri: 10 – 11 Juni 2021

b. Jalur Afirmasi

- Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena Covid-19:

Proses Pendaftaran hingga Pengumuman: 14 – 16 Juni 2021

Lapor Diri: 17 – 18 Juni 2021

c. Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Mitra TransJakarta, dan PIP, serta Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta:

Proses Pendaftaran hingga Pengumuman: 21 – 23 Juni 2021

Lapor Diri: 24 – 25 Juni 2021

c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru

Proses Pendaftaran hingga Pengumuman: 7 – 30 Juni 2021

Lapor Diri: 1 – 2 Juli 2021

Baca juga: Daftar 20 SMA Negeri Terbaik di Jakarta Versi Nilai UTBK 2020 Disertai Jadwal PPDB DKI Jakarta

Alur Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2021

1. Pra Pendaftaran

Pra pendaftaran dilakukan Calon Peserta Didik baru yang akan mendaftar ke SMP, SMA dan SMK berdomisili DKI Jakarta:

- Asal sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta

- Lulusan tahun 2019 dan tahun 2020 serta tidak terdaftar di Dapodik

- Asal satuan pendidikan sekolah asing

2. Pendaftaran/Pengajuan Akun

CPDB yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan aktivasi PIN/Token.

Mengakses laman PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id.

Kemudian, mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang.

Mengisi formulir secara daring dan mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta serta PIN/Token untuk Aktivasi.

3. Aktivasi PIN/token

- Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id.

- Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta (dari sistem sidaniral)

- Mengganti PIN/Token dengan password.

- Melakukan aktivasi PIN/Token

- Memilih sekolah tujuan.

4. Pemilihan sekolah

- Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id.

- Lakukan login dengan memasukkan Nomor Peserta dan Password.

- Memilih sekolah tujuan

- Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan

- Melihat pengumuman hasil seleksi PPDB

5. Lapor diri CPBD yang lolos seleksi

- Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id.

- Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password.

- Kemudian, klik tombol Lapor Diri

- Cetak tanda bukti lapor diri.

Informasi selengkapnya >>> Klik

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved