PPDB 2021

Pastikan Sudah Lapor Diri, PPDB DKI Jalur Afirmasi Prioritas Kedua Jenjang SMP-SMA Ditutup Siang Ini

Jadwal lapor diri PPDB DKI jalur afirmasi prioritas kedua jenjang SMP-SMA ditutup siang ini, Jumat (25/6/2021) pukul 14.00 WIB.

Editor: Muji Lestari
Instagram @officialppdbdki
Lapor diri PPDB DKI jalur afirmasi prioritas kedua ditutup siang ini. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Jadwal lapor diri PPDB DKI jalur afirmasi prioritas kedua jenjang SMP-SMA ditutup siang ini, Jumat (25/6/2021) pukul 14.00 WIB.

Pendaftaran PPDB DKI jalur afirmasi prioritas kedua telah dibuka sejak, Senin (21/6/2021).

PPDB DKI Jakarta jalur afirmasi prioritas kedua ini dibuka untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK.

Sementara untuk jalur afirmasi prioritas kedua jenjang SD sudah dibuka lebih dulu pada 14-15 Juni 2021 lalu.

Pendaftaran PPDB DKI jalur afirmasi prioritas kedua jenjang SMP, SMA, dan SMK dibuka mulai 21 Juni 2021 pukul 08.00 WIB hingga 23 Juni 2021 pukul 14.00 WIB.

Proses seleksi akan dilakukan 21-23 Juni 2021.

Kemudian, pengumuman hasil seleksi dilakukan pada 23 Juni pukul 17.00 WIB.

Baca juga: PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi di ppdb.jakarta.go.id Dibuka, Ini Skala Prioritas dari Tingkat RT

Calon peserta didik baru (CPDB) yang dinyatakan lolos jalur seleksi harus melakukan lapor diri pada 24 Juni 2021 pukul 08.00 WIB hingga 25 Juni 2021 pukul 14.00 WIB.

Jalur afirmasi prioritas kedua ini diperuntukkan bagi CPDB pemegang KJP plus, CPDB yang terdaftar dalam DTKS, anak dari pemegang kartu pekerja jakarta, dan anak dari pengemudi mitra Trans Jakarta.

Berikut syarat pendaftaran jalur afirmasi prioritas kedua untuk jalur afirmasi prioritas kedua:

Baca juga: PPDB DKI Jakarta SD Jalur Zonasi Dibuka Hari Ini: Jangan Sampai Salah, Ikuti Panduan Ini

Baca juga: Hari Ini, Simpatisan Rizieq Shihab Datangi PN Jakarta Timur Minta Divonis Bebas

Baca juga: Kenali 6 Gejala Terinfeksi Virus Corona Varian Delta, Apa Saja?

1. Calon peserta didik baru (CPDB) yang terdaftar dalam DTKS

Nama CPDB tercantum dalam Berita Acara Serah Terima DTKS dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ke Dinas Pendidikan Privinsi DKI Jakarta.

2. Anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta

Nama orangtua CPDB terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

3. Anak dari pengemudi mitra Trans Jakarta

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved