CPNS Jakarta

Aturan Seleksi CPNS 2021, Hati-hati Bakal Ada Sanksi Jika Langgar Ini

Deputi BKN Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Suharmen memaparkan, seluruh seleksi hanya melalui sistem sscasn.bkn.go.id.

Editor: Kurniawati Hasjanah
https://www.instagram.com/pknstan/
Ilustrasi CPNS. Aturan Seleksi CPNS 2021, Hati-hati Bakal Ada Sanksi Jika Langgar Ini 

Pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021

Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK Non-guru: 15-17 Desember 2021

Pengumuman kelulusan: 18-19 Desember 2021

Masa sanggah: 20-22 Desember 2021

Jawab sanggah: 20-29 Desember 2021

Baca juga: CATAT! 34 Formasi Tenaga Kesehatan Wajib Lampirkan STR di Seleksi CPNS 2021

Pengumuman pasca sanggah: 30-31 Desember 2021

Pengisian DRH: 1-18 Januari 2022

Usul penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari-18 Februari 2022

Berikut aturan lengkap seleksi CPNS 2021 yang patut diketahui:

Baca juga: Simak Cara Download Sertifikat UTBK SBMPTN 2021 untuk Daftar PTN Jalur Mandiri

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS (https://www.instagram.com/pknstan/)

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan: dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS; dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI; dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI; dan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

5. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

Baca juga: DAFTAR Gaji Penjaga Tahanan Lulusan SMA di Kemenkumham, Cek Juga Sederet Tunjangan Lainnya: Minat?

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved