CPNS Jakarta
Aturan Seleksi CPNS 2021, Hati-hati Bakal Ada Sanksi Jika Langgar Ini
Deputi BKN Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Suharmen memaparkan, seluruh seleksi hanya melalui sistem sscasn.bkn.go.id.
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Pelamar CPNS bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Selain itu, calon peserta hanya boleh melamar satu instansi atau satu jenis kebutuhan dan satu jabatan pada tahun anggaran yang sama.
Apabila peserta diketahui melamar lebih dari satu instansi atau jabatan, atau menggunakan Nomor Induk Kependudukan berbeda, maka peserta bisa dinyatakan gugur dan dikenakan sanksi.
"Jadi para peserta harus mempertimbangkan secara sejak dari awal apa yang dia ingin melamar profesi jabatan yang di mana," aku Ari.
Wajib Buat Surat Pernyataan
Dilansir akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @bkngoidofficial, pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar.
Selain itu, pelamar juga tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
Adapun bagi pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
Baca juga: Jadwal Seleksi CPNS 2021 Diumumkan 29 Juni, Download Contoh Soal Materi TWK, TIU hingga TKP
BKN menambahkan, bagi pelamar yang nantinya lolos lalu mangkir dari komitmen mengabdi pada instansi sesuai dengan surat penyataan, pelamar tersebut akan dikenakan sanksi.
“Ingat pesan mimin ini. Karena kinerja maksimal hanya bisa disajikan jika ada cinta sepenuh hati pada pekerjaan yang kalian lakukan. Dan dalam episode rekrutmen #CASN2021 ini bisa dapat sanksi lho jika kalian mangkir dari komitmen mengabdi pada instansi sesuai dengan surat pernyataan yang kalian buat,” tulis BKN.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-cpns33357.jpg)