Cerita Kriminal
Ayah Sudah Nikah 3 Kali Masih Tak Puas, Anak Tiri Ikut Dirudapaksa hingga Melahirkan di Usia Muda
Meski sudah menikah sampai tiga kali tak membuat seorang pria berinisial STR (53) merasa puas dalam urusan seksualnya.
Berdasar pemeriksaan, korban disetubuhi hingga mengalami kerusakan pada bagian intimnya.
"Korban alami trauma dan harus didampingi orangtuanya," katanya.
US (47) pelaku cabul terhadap anak tirinya (Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama)
Menurut pengakuan pelaku, dia merasa gelap mata sehingga melakukan aksi bejatnya itu.
"Iya saya khilaf. Saya terangsang saat korban sedang tidur," ucap pelaku.
US akhirnya dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini disarikan dari Tribun-Medan.com dengan judul SUNGGUH KEJI, 2 Tahun Gauli Anak Tiri hingga Melahirkan, Ayah di Batubara Terancam Penjara 15 Tahun,