Cerita Kriminal
Ayah Sudah Nikah 3 Kali Masih Tak Puas, Anak Tiri Ikut Dirudapaksa hingga Melahirkan di Usia Muda
Meski sudah menikah sampai tiga kali tak membuat seorang pria berinisial STR (53) merasa puas dalam urusan seksualnya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Meski sudah menikah sampai tiga kali tak membuat seorang pria berinisial STR (53) merasa puas dalam urusan seksualnya.
Bahkan, salah seorang anak tirinya yang masih di bawah umur juga sampai menjadi korban rudapaksa olehnya.
Parahnya, aksi bejat itu sudah dilakukan pelaku sejak dua tahun lalu ketika anak tirinya itu masih berusia 14 tahun.
Kini akibat perbuatannya, anak tirinya itu harus berbadan dua.
Hal itu pula yang membuat ulah pelaku terungkap hingga akhirnya meringkuk di penjara.
Adapun korban selama dua tahun ini tak berani bersuara karena selalu diancam oleh ayah tirinya agar tak menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya.
Baca juga: Siswi SMP Tiba-tiba Melahirkan Tanpa Suami, Tak Tahu Kapan Hamilnya Pelaku Ternyata Ayah Tiri
Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis menerangkan, korban ini adalah putri dari istri ke tiganya.
Warga Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara ini memang sudah menikah sebanyak 3 kali.
"Korban merupakan anak tiri tersangka," ujar Ikhwan saat merilis kasus tersebut, Kamis (1/7/2021).
Dijelaskan kapolres, selama dua tahun merudapaksa anak tirinya, pelaku selalu beraksi pada malam hari.
Baca juga: Bocah Ogah Pulang ke Rumahnya Usai Silaturami ke Saudara, Ternyata Karena Kelakuan Bejat Ayah Tiri
Baca juga: Mata Bengkak hingga Pelipisnya Robek, Bocah Kelas 3 SD di Banten Dianiaya Ayah Tiri Gara-gara Takjil
Baca juga: Modal Rp 100 Ribu, Ayah Tiri Rudapaksa Anak 13 Tahun Selama Tiga Tahun, Guru Ngaji Bongkar Semuanya
"Saat istrinya sudah tertidur pulas," ujar Ikhwan.
Dengan paksaan dan ancaman, korban tidak dapat berkutik sebab bila menceritakan kepada ibunya maka akan diberikan pelajaran.
Karena merasa aman, STR lagi-lagi melakukan aksinya hingga puluhan kali.
Kelakuannya terungkap setelah diketahui korban ternyata telah hamil dan diketahui oleh orang kandungnya.

Ikhwan mengatakan, bahwa tersangka sempat melarikan diri hingga ke Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.
Namun, pelariannya terhenti pada 31 Mei 2021 setelah diringkus oleh karena Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Batubara.
Akibat perbuatannya, STR di sangkakan dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkas Kapolres Batubara itu." katanya.
Baca juga: Ada Niat dan Kesempatan, Ayah Rudapaksa Anak Tiri Usia 7 Tahun Saat Ditinggal Istri Banting Tulang
Baca juga: Modusnya Minta Dipijat di Dalam Kamar, Terungkap Bejatnya Bapak Selama 6 Tahun Setubuhi Anak Tiri
Kasus Serupa
Ada niat dan kesempatan. Itulah yang dilakukan seorang ayah kepada anak tirinya di Purwakarta, Jawa Barat.
Aksi bejat pria berinisial US (47) dilakukan tempat tinggalnya di wilayah Pasawahan, Purwakarta, Jawa Barat ketika sang istri yang merupakan ibu korban sedang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
Parahnya, korban masih berusia 7 tahun dan kini harus mendapatkan pendampingan intensif karena alami trauma.
Selain itu, alat vital juga mengalami luka serius akibat ulah bejat sang ayah tiri.
Kini, US telah ditahan di Polres Purwakarta usai dilaporkan oleh istrinya.
Kanit PPA Polres Purwakarta, Aiptu Agus Permana mengatakan kejadian ini berawal ketika korban bercerita kepada ibunya.

Dia mendapatkan perlakuan asusila ketika ibunya pergi bekerja dengan mendapat iming-iming uang Rp 2 ribu oleh pelaku untuk mau disetubuhi.
"Aksi ini dilakukan ketika ada niat dan kesempatan.
Ketika pelaku pulang bekerja di Jakarta, istrinya ini tidak ada di rumah dan dia merasa terangsang dan menyalurkannya ke sang bocah," katanya dikutip TribunJakarta.com, Jumat (28/5/2021).
Darin hasil pemeriksaan terungkap aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak November 2020.
Setiap usai merudapaksa anak tirinya, pelaku sering mengancam kepada korban untuk tidak bercerita kepada siapapun.
Baca juga: Pria Ini Tega Rudapaksa Anak Perempuan dari Istri Ketiganya, Korban Sampai Hamil dan Melahirkan
Berdasar pemeriksaan, korban disetubuhi hingga mengalami kerusakan pada bagian intimnya.
"Korban alami trauma dan harus didampingi orangtuanya," katanya.
US (47) pelaku cabul terhadap anak tirinya (Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama)
Menurut pengakuan pelaku, dia merasa gelap mata sehingga melakukan aksi bejatnya itu.
"Iya saya khilaf. Saya terangsang saat korban sedang tidur," ucap pelaku.
US akhirnya dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini disarikan dari Tribun-Medan.com dengan judul SUNGGUH KEJI, 2 Tahun Gauli Anak Tiri hingga Melahirkan, Ayah di Batubara Terancam Penjara 15 Tahun,