Antisipasi Virus Corona di DKI

Jokowi Umumkan PPKM Darurat 3-20 Juli, Gubernur Anies: DKI Siap Melaksanakan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengaku siap menerapkan kebijakan baru dibuat Jokowi demi menekan laju penularan Covid-19 ini.

Tayang:
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Istimewa/Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau langsung pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di SMAN 20, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (1/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, SAWAH BESAR - Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diumumkan Presiden Joko Widodo.

Presiden Jokowi menyebut, pelaksanaan PPKM Darurat bakal dimulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengaku siap menerapkan kebijakan baru dibuat Jokowi demi menekan laju penularan Covid-19 ini.

"Kami di DKI siap untuk melaksanakan (PPKM Darurat)," ucapnya usai meninjau vaksinasi anak usia 12-17 tahun di SMAN 20 Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (1/7/2021).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam beberapa hari terakhir.

Untuk itu, Anies menegaskan, seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) siap melaksanakan program PPKM Darurat ini.

"Kami sudah berkoordinasi terus secara intensif dalam beberapa hari terakhir. Seluruh jajaran Pemprov, Kodam Jaya, Polda Metro Jaya, semua kita sudah berkoordinasi," ujarnya.

Baca juga: Presiden Jokowi Umumkan PPKM Darurat Jawa Bali, Wali Kota Tangsel Langsung Rapat Besar

Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku Mulai 3 Juli 2021, Simak 15 Poin Penting yang Perlu Diketahui

Baca juga: Pernyataan Presiden Jokowi: Saya Putuskan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 Khusus di Jawa dan Bali

Dilansir dari Tribunnews.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan diterapkan pada 3-20 Juli 2021. Jokowi mengatakan PPKM Darurat hanya akan berlaku di Jawa dan Bali.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam pernyataanya yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, (1/7/2021).

Jokowi menjelaskan alasan pemerintah menerapkan PPKM Darurat selama kurang lebih dua pekan tersebut. Menurutnya laju penularan kasus Covid-19 di Indonesia saat ini sangat tinggi karena munculnya varian baru Virus Corona . 

"Seperti kita ketahui Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran covid-19 ini," kata Jokowi.

Dengan diberlakukannya PPKM darurat tersebut, maka kata Jokowi aktivitas masyarakat akan dibatasi lebih ketat dari pada pembatasan yang sudah berlaku saat ini.

Aturan rinci pembatasan tersebut nantinya akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved