Antisipasi Virus Corona di DKI

Penumpang Pesawat Terbang Wajib Bawa Sertifikat Vaksin? Ini Tanggapan Bandara Soekarno-Hatta

Setiap penumpang pesawat terbang rute domestik diwajibkan membawa sertifikat vaksin minimal suntikan pertama.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Foto: Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat khusus di pulau Jawa dan Bali. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Tersebar draft pedoman pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan diberlakukan selama dua pekan mendatang.

Sebagai informasi, PPKM darurat akan diberlakukan mulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021 untuk menekan laju kasus Covid-19.

PPKM Darurat akan diberlakukan di 48 Kabupaten/kota di Indonesia termasuk Provinsi Banten.

Namun, hanya Kota Tangerang dan Tangerang Selatan di Provinsi Banten yang akan menerapkan PPKM darurat karena berstatus zona merah Covid-19.

Bandara Soekarno-Hatta pun terimbas karena beririsan dengan Kota Tangerang.

Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku Mulai 3 Juli 2021, Simak 15 Poin Penting yang Perlu Diketahui

Dituliskan dalam poin nomor 12 panduan PPKM Darurat bahwa, setiap penumpang pesawat terbang rute domestik diwajibkan membawa sertifikat vaksin minimal suntikan pertama.

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis, dan kereta api) harus menunjukan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jauh lainnya," tulis pedoman PPKM Darurat poin 12.

Menanggapi hal tersebut, PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama (KCU) Bandara Soekarno-Hatta mengaku belum menerima SE resmi dari Kemenhub.

Baca juga: Pernyataan Presiden Jokowi: Saya Putuskan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 Khusus di Jawa dan Bali

Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, Holik Muardi menjelaskan pihaknya belum menerima SE resmi hingga hari ini.

"Sampai saat ini, kami belum menerima surat edarannya (SE) baik dari Kemenhub maupun dari satgas," kata Holik kepada TribunJakarta.com, Kamis (1/7/2021).

Untuk sementara ini, lanjutnya, penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta masih diwajibkan menyertakan surat bebas Covid-19 berupa antigen atau PCR.

Dilain tempat, Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia, Mitra Piranti menjelaskan kalau pihaknya baru mendiskusikan secara internal soal peraturan di atas.

"Ini baru terbit panduannya, sedang kami koordinasikan di internal dulu nanti kami informasikan," jelas Mitra kepada TribunJakarta.com.

Menurutnya, panduan tersebut berlaku mulai 3 Juli 2021 mendatang.

Selagi belum tanggal tersebut, kata Mitra, maskapai pelat merah tersebut masih berpedoman pada SE Kemenhub yang masih berlaku.

"Sebelum tanggal 3 Juli 2021 kita mengacu pada ketentuan dari gugus tugas dan Kemenhub ya," kata Mitra lagi.

Aturan yang dimaksud adalah SE Kemenhub Nomor 26 tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Sebagai informasi, berikut sejumlah aturan yang tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 26 tahun 2021:

1. Penumpang wajib memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

2. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan

3. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali mereka yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut

4. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau;

Baca juga: Waspada, Berikut Gejala Covid-19 pada Anak dan Cara Merawat Buah Hati Terpapar Corona

5. Wajib menunjukkan hasil negatif tes GeNose di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan

6. Poin 4 dan 5 berlaku untuk keberangkatan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali

7. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau;

7. Wajib menunjukkan hasil negatif tes GeNose di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan

9.Poin 7 dan 8 berlaku untu penerbangan dari dan ke daerah selain Bali

10. Poin 4, 5, 7, dan 8 tidak berlaku untuk penerbangan Angkutan Udara Perintis, Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), atau penumpang berusia di bawah lima tahun

11. Mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandara tujuan/kedatangan

12. Jika hasil PCR, rapid antigen, atau GeNose adalah negatif namun penumpang menunjukkan gejala, mereka dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib lakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved