Pria Ini Tega Rudapaksa Anak Perempuan dari Istri Ketiganya, Korban Sampai Hamil dan Melahirkan
Sungguh tega apa yang dilakukan seorang pria berinisial STR (53) kepada anak tirinya berusia 16 tahun.
TRIBUNJAKARTA.COM, BATUBARA - Sungguh tega apa yang dilakukan seorang pria berinisial STR (53) kepada anak tirinya berusia 16 tahun.
Sudah dua tahun, STR melakukan rudapaksa hingga korban mengandung dan melahirkan anaknya.
Korban merupakan anak perempuan dari istri ketiga STR.
STR melakukan pelecehan kepada anak tirinya tersebut sejak korban masih berusia 14 tahun.
STR warga Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara yang di ketahui sudah menikah sebanyak 3 kali.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis, Kamis(1/7/2021).
Baca juga: Ayah Curiga Putrinya Selalu Pakai Jaket Siang Malam, Ternyata Jadi Korban Rudapaksa hingga Hamil
"Jadi, tersangka ini mencabuli anak perempuan dari istri ketiganya.
Korban merupakan anak tiri tersangka," ujar AKBP Ikhwan Lubis.
Perbuatan kejinya tersebut diketahui sudah berjalan hingga 2 tahun.
Saat pertama kali melakukan korban yang masih berusia 14 tahun itu dipaksa oleh pelaku untuk melakukan perbuatan suami istri tersebut.
"Dia ngakunya 2 tahun lalu, malam hari saat istrinya sudah tertidur pulas," ujar Ikhwan.
Dengan paksaan dan ancaman, korban tidak dapat berkutik.
Baca juga: Pemuda Rudapaksa ABG, Ngaku Mau Berikan Ponsel Nyatanya Dibawa ke Hotel, Cekoki Sabu Biar Tak Rewel
Sebab bila menceritakan kepada ibunya maka akan di berikan pelajaran.
"Diancam, di paksa agar tidak diberitahukan kepada ibunya," katanya.
Merasa aman, STR lagi-lagi melakukan aksinya hingga puluhan kali dan kembali mengancam korban.
Kelakuannya terungkap setelah diketahui korban ternyata telah hamil dan diketahui oleh orangtua kandungnya.
Ikhwan mengatakan, bahwa tersangka sempat melarikan diri hingga ke Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.
Namun, pelariaannya terhenti pada 31 Mei 2021 setelah diringkus oleh karena Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Batubara.
Akibat perbuatannya, STR di sangkakan dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkas Kapolres Batubara itu. (cr2/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SUNGGUH KEJI, 2 Tahun Gauli Anak Tiri hingga Melahirkan, Ayah di Batubara Terancam Penjara 15 Tahun