Kebakaran Kejaksaan Agung

Vonis Terdakwa 6 Tukang Bangunan Kasus Kebakaran Kejagung Diputuskan Hari Ini di PN Jakarta Selatan

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis kepada 6 terdakwa kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (1/7)

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Gedung utama Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis kepada 6 terdakwa kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (1/7) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis kepada enam terdakwa kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (1/7/2021).

Keenam terdakwa tersebut adalah tukang bangunan yang melakukan sebuah pekerjaan di gedung utama Kejagung sebelum terjadi kebakaran.

TONTON JUGA

"Sesuai jadwal kami sidang tanggal 1 Juli untuk agenda putusan," kata kuasa hukum para terdakwa Made Putra Aditya Pradana saat dikonfirmasi.

Made berharap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara dapat memberikan putusan terbaik bagi keenam terdakwa.

"Saya pribadi berharap yang terbaik untuk para terdakwa. Kita tunggu saja putusannya seperti apa, semoga semesta merestui," ujar dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang tuntutan kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin (19/4/2021).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang tuntutan kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin (19/4/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman yang berbeda dari para terdakwa.

Terdakwa Uti Abdul Munir dituntut hukuman penjara satu tahun enam bulan.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Kebakaran Gedung Kejagung Dibebaskan

"Menjatuhkan pidana penjara para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tananan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Membebankan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," kata JPU membacakan tuntutannya.

Sementara itu, Jaksa menuntut lima terdakwa lainnya dengan hukuman satu tahun penjara.

Jaksa menganggap para terdakwa terbukti lalai dalam melakukan tugasnya sehingga mengakibatkan kebakaran di gedung utama Kejagung RI.

Kebakaran hebat di gedung utama Kejaksaan Agung terjadi pada Sabtu (22/8/2020) pukul 19.15 WIB.

Api baru bisa dipadamkan sekitar 12 jam kemudian, yakni pada Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 07.00.

Kuasa Hukum Minta Terdakwa Kebakaran Gedung Kejagung Dibebaskan

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved