Kebakaran Kejaksaan Agung

Vonis Terdakwa 6 Tukang Bangunan Kasus Kebakaran Kejagung Diputuskan Hari Ini di PN Jakarta Selatan

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis kepada 6 terdakwa kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (1/7)

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Gedung utama Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis kepada 6 terdakwa kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (1/7) 

Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi fakta yang juga merupakan terdakwa dalam kasus kebakaran Kejagung.

Keempatnya adalah tukang bangunan proyek renovasi gedung utama Kejaksaan Agung bernama Tarno, Syahrul, Halim, dan Karta.

Mereka bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu Imam Sudrajat dan Uti Abdul Munir.

Empat saksi fakta yang dihadirkan dicecar pertanyaan terkait kegiatan merokok dua terdakwa.

Seluruh saksi kompak mengatakan melihat terdakwa merokok di lantai enam gedung utama Kejagung.

Baca juga: Warga Lansia Kota Bekasi Ingin Divaksin Bisa Datang ke Layanan Fasilitas Kesehatan

Baca juga: Ratusan Polisi Amankan Sidang Rizieq Shihab di PN Jaktim: Ada Rencana Tutup Jalan, Bubarkan Massa

Baca juga: FOTO Massa Aksi Panjat Pagar Markas Demokrat, Blokade Jalan hingga Maret: Teriak Ingin Bertemu AHY

"Lihat (Imam merokok), dua kali," kata empat saksi fakta yang ditanya bergantian oleh Ketua Majelis Hakim Elfian.

Namun, saksi tidak mengetahui di mana terdakwa Imam membuang puntung rokoknya.

"Tidak tahu (Imam buang rokok di mana)," ujar dia.

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Arnold JP Nainggolan menyebut persidangan hari ini hanya menghasilkan kesesatan fakta.

"Kesesatan fakta terhadap rokok, jadi ternyata rokok-rokok itu oleh terdakwa itu dimintakan oleh rekan-rekan Bareskrim setelah kebakaran. Jadi rokoknya utuh, bahkan tidak ada puntung-puntung," ucap Arnold.

Pada sidang berikutnya, kuasa hukum akan menghadirkan satu saksi ahli hukum pidana.

"Satu ahli nanti dihadirkan, tujuannya untuk merobohkan argumentasi atau konstruksi hukum surat dakwaan penuntut umum," ujar dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved