Kebakaran Kejaksaan Agung
Vonis Terdakwa 6 Tukang Bangunan Kasus Kebakaran Kejagung Diputuskan Hari Ini di PN Jakarta Selatan
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis kepada 6 terdakwa kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (1/7)
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis kepada enam terdakwa kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (1/7/2021).
Keenam terdakwa tersebut adalah tukang bangunan yang melakukan sebuah pekerjaan di gedung utama Kejagung sebelum terjadi kebakaran.
TONTON JUGA
"Sesuai jadwal kami sidang tanggal 1 Juli untuk agenda putusan," kata kuasa hukum para terdakwa Made Putra Aditya Pradana saat dikonfirmasi.
Made berharap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara dapat memberikan putusan terbaik bagi keenam terdakwa.
"Saya pribadi berharap yang terbaik untuk para terdakwa. Kita tunggu saja putusannya seperti apa, semoga semesta merestui," ujar dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman yang berbeda dari para terdakwa.
Terdakwa Uti Abdul Munir dituntut hukuman penjara satu tahun enam bulan.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Kebakaran Gedung Kejagung Dibebaskan
"Menjatuhkan pidana penjara para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tananan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Membebankan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," kata JPU membacakan tuntutannya.
Sementara itu, Jaksa menuntut lima terdakwa lainnya dengan hukuman satu tahun penjara.
Jaksa menganggap para terdakwa terbukti lalai dalam melakukan tugasnya sehingga mengakibatkan kebakaran di gedung utama Kejagung RI.
Kebakaran hebat di gedung utama Kejaksaan Agung terjadi pada Sabtu (22/8/2020) pukul 19.15 WIB.
Api baru bisa dipadamkan sekitar 12 jam kemudian, yakni pada Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 07.00.
Kuasa Hukum Minta Terdakwa Kebakaran Gedung Kejagung Dibebaskan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (10/5/2021).
Dalam sidang hari ini, kuasa hukum keenam terdakwa membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Enam terdakwa, yaitu Abdul Munir selaku mandor, Imam Sudrajat selaku pekerja pemasangan wallpaper, serta tukang bangunan Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim dihadirkan pada persidangan hari ini.
Dalam pleidoinya, kuasa hukum terdakwa, Kurnia Hadi, merasa keberatan dengan tuntutan JPU.
"Semua fungsi harus dapat disesuaikan kebenaran barang bukti dengan tindakan dan kesalahan yang dilakukan terdakwa. Jika tidak bisa dibuktikan, maka fokus delik ini tidak memiliki fungsi atau bernilai nol," kata Kurnia di ruang sidang 3 PN Jakarta Selatan.
Dalam pleidoinya, Kurnia menilai enam terdakwa tidak terbukti melakukan kesalahan seperti yang disampaikan JPU dalam tuntutannya.
Baca juga: Gubernur DKI Larang Warga Ziarah Kubur, Anies: Mulai 12 Mei Pemakaman Ditutup
Baca juga: Rizieq Shihab: Pengurus Pesantren Megamendung Halau Pemburu Monyet dan Babi Hutan
Baca juga: Gerebek Kampung Ambon, Polisi Amankan Senjata Api Rakitan Hingga Ganja Sebanyak 130 Gram
"Meminta Hakim memberikan hukuman bebas kepada para terdakwa. Meminta hakim menyatakan para terdakwa tak terbukti melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran di Gedung Utama Kejagung," ujar dia.
Selain itu, ia menyebut para terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan. Kurnia berharap hal itu menjadi pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan vonis kepada enam terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa menuntut hukuman yang berbeda dari para terdakwa.
Terdakwa Uti Abdul Munir dituntut hukuman penjara satu tahun enam bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tananan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Membebankan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," kata JPU membacakan tuntutannya.
Sementara itu, Jaksa menuntut lima terdakwa lainnya dengan hukuman satu tahun penjara.
Jaksa menganggap para terdakwa terbukti lalai dalam melakukan tugasnya sehingga mengakibatkan kebakaran di gedung utama Kejagung RI.
Baca juga: Ibarat Air Susu Dibalas Air Tuba, Sudah Dikasih Tumpangan, tapi Pria Ini Malah Gondol Perhiasan
Saksi Lihat Terdakwa 2 Kali Merokok di Lantai 6
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin (15/3/2021).
Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi fakta yang juga merupakan terdakwa dalam kasus kebakaran Kejagung.
Keempatnya adalah tukang bangunan proyek renovasi gedung utama Kejaksaan Agung bernama Tarno, Syahrul, Halim, dan Karta.
Mereka bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu Imam Sudrajat dan Uti Abdul Munir.
Empat saksi fakta yang dihadirkan dicecar pertanyaan terkait kegiatan merokok dua terdakwa.
Seluruh saksi kompak mengatakan melihat terdakwa merokok di lantai enam gedung utama Kejagung.
Baca juga: Warga Lansia Kota Bekasi Ingin Divaksin Bisa Datang ke Layanan Fasilitas Kesehatan
Baca juga: Ratusan Polisi Amankan Sidang Rizieq Shihab di PN Jaktim: Ada Rencana Tutup Jalan, Bubarkan Massa
Baca juga: FOTO Massa Aksi Panjat Pagar Markas Demokrat, Blokade Jalan hingga Maret: Teriak Ingin Bertemu AHY
"Lihat (Imam merokok), dua kali," kata empat saksi fakta yang ditanya bergantian oleh Ketua Majelis Hakim Elfian.
Namun, saksi tidak mengetahui di mana terdakwa Imam membuang puntung rokoknya.
"Tidak tahu (Imam buang rokok di mana)," ujar dia.
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Arnold JP Nainggolan menyebut persidangan hari ini hanya menghasilkan kesesatan fakta.
"Kesesatan fakta terhadap rokok, jadi ternyata rokok-rokok itu oleh terdakwa itu dimintakan oleh rekan-rekan Bareskrim setelah kebakaran. Jadi rokoknya utuh, bahkan tidak ada puntung-puntung," ucap Arnold.
Pada sidang berikutnya, kuasa hukum akan menghadirkan satu saksi ahli hukum pidana.
"Satu ahli nanti dihadirkan, tujuannya untuk merobohkan argumentasi atau konstruksi hukum surat dakwaan penuntut umum," ujar dia.