Kebakaran Kejaksaan Agung

Vonis Terdakwa 6 Tukang Bangunan Kasus Kebakaran Kejagung Diputuskan Hari Ini di PN Jakarta Selatan

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis kepada 6 terdakwa kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (1/7)

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Gedung utama Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis kepada 6 terdakwa kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (1/7) 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (10/5/2021).

Dalam sidang hari ini, kuasa hukum keenam terdakwa membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Enam terdakwa, yaitu Abdul Munir selaku mandor, Imam Sudrajat selaku pekerja pemasangan wallpaper, serta tukang bangunan Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim dihadirkan pada persidangan hari ini.

Dalam pleidoinya, kuasa hukum terdakwa, Kurnia Hadi, merasa keberatan dengan tuntutan JPU.

"Semua fungsi harus dapat disesuaikan kebenaran barang bukti dengan tindakan dan kesalahan yang dilakukan terdakwa. Jika tidak bisa dibuktikan, maka fokus delik ini tidak memiliki fungsi atau bernilai nol," kata Kurnia di ruang sidang 3 PN Jakarta Selatan.

Dalam pleidoinya, Kurnia menilai enam terdakwa tidak terbukti melakukan kesalahan seperti yang disampaikan JPU dalam tuntutannya.

Baca juga: Gubernur DKI Larang Warga Ziarah Kubur, Anies: Mulai 12 Mei Pemakaman Ditutup

Baca juga: Rizieq Shihab: Pengurus Pesantren Megamendung Halau Pemburu Monyet dan Babi Hutan

Baca juga: Gerebek Kampung Ambon, Polisi Amankan Senjata Api Rakitan Hingga Ganja Sebanyak 130 Gram 

"Meminta Hakim memberikan hukuman bebas kepada para terdakwa. Meminta hakim menyatakan para terdakwa tak terbukti melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran di Gedung Utama Kejagung," ujar dia.

Selain itu, ia menyebut para terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan. Kurnia berharap hal itu menjadi pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan vonis kepada enam terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa menuntut hukuman yang berbeda dari para terdakwa.

Terdakwa Uti Abdul Munir dituntut hukuman penjara satu tahun enam bulan. 

"Menjatuhkan pidana penjara para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tananan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Membebankan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," kata JPU membacakan tuntutannya.

Sementara itu, Jaksa menuntut lima terdakwa lainnya dengan hukuman satu tahun penjara.

Jaksa menganggap para terdakwa terbukti lalai dalam melakukan tugasnya sehingga mengakibatkan kebakaran di gedung utama Kejagung RI.

Baca juga: Ibarat Air Susu Dibalas Air Tuba, Sudah Dikasih Tumpangan, tapi Pria Ini Malah Gondol Perhiasan

Saksi Lihat Terdakwa 2 Kali Merokok di Lantai 6

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin (15/3/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved