Antisipasi Virus Corona di DKI
Wagub DKI: PPKM Darurat Akan Segera Diumumkan, Semoga Tidak Ada Peningkatan Covid-19 Lagi
Ahmad Riza Patria menjelaskan soal wacana PPKM Darurat yang disusun oleh Pemerintah Pusat dalam menanggulangi masalah Covid-19.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Wahyu Septiana
Masyarakat, juga diminta untuk tetap berada di rumah saja dan menjalankan protokol kesehatan secara disiplin mengingat angka penyebaran Covid-19 di Jakarta masih sangat tinggi.
"Kita tunggu saja, pemerintah akan mengumumkan beberapa hari ini. Saya kira sudah selesai finalisasi, kita tunggu nanti pemerintah akan mengumumkan," imbuhnya.
Baca juga: Sempat Ditinggal & Dihujat Jakmania, Pengikut Marc Klok Naik Usai Gabung Persib: Popularitas Kembali
Akan Ada Pengetatan Kapasitas
Diketahui, Pemprov DKI bersama dengan jajaran pemerintah daerah lain se Jawa dan Bali, telah menghadiri rapat bersama terkait wacana penerapan PPKM Darurat yang digelar selama dua hari lalu.
Rapat tersebut, dipimpin oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Meski belum mau merincikan secara detail soal aturan-aturan baru dalam penerapan PPKM darurat nantinya, Riza memastikan memang akan ada beberapa pengetatan.
TONTON JUGA
"Yang pasti memang ada pengetatan di banyak sektor atau aspek atau bidang," kata Riza.
Pengetatan tersebut, bisa saja meliputi pembatasan kapasitas, atau pembatasan jam operasional.
Nantinya pengetatan ini akan terjadi di beberapa sektor.
"Misalnya yang tadinya kapasitas 100 persen bisa jadi 50 persen, yang 50 persen bisa jadi 25 persen, bahkan yang 25 persen bisa jadi 0 persen,"
"Kemudian jam operasional juga dipercepat. Dari yang sebelumnya jam 10.00 WIB, jam 21.00 WIB, jam delapan, dan seterusnya,dan juga arus keluar masuk orang atau barang dibatasi. Ditambah dengan pengetatan persyaratan seperti PCR vaksin dan lain-lain," ungkap Riza.
Baca juga: Sempat Ditinggal & Dihujat Jakmania, Pengikut Marc Klok Naik Usai Gabung Persib: Popularitas Kembali
Terkait soal sanksi, Riza memastikan bahwa akan tetap ada sanksi yang diberikan bagi pelanggar dalam penerapan PPKM Darurat.
Namun terkait hal ini, Riza masih enggan menjabarkan secara rinci seperti apa bentuk dari sanksi tersebut.
"Detailnya nanti yah, saya tidak ingin mendahului, kita tunggu saja. Pokoknya mulai beberapa hari ini, hingga 2 minggu ke depan."
"Ini akan diumumkan segera. Kita tunggu saja, sudah disiapkan konsepnya, materinya, kita tunggu saja," imbuhnya.