Cerita Kriminal

Belum Sempat Ambil Ganja di Tong Sampah, Pengedar Lebih Dulu Diciduk Polsek Jatisampurna

Tersangka peredaran narkoba berhasil diringkus Polsek Jatisampurna Polres Metro Bekasi Kota.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Elga H Putra
Dok Humas Polres Bekasi Kota
Barang bukti ganja yang berhasil diamankan Polsek Jatisampurna Polres Metro Bekasi Kota. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Tersangka peredaran narkoba berhasil diringkus Polsek Jatisampurna Polres Metro Bekasi Kota.

Pelaku berjumlah satu orang dengan modus transkasi di tong sampah.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, tersangka berinisial RA (25), warga Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

"Total barang bukti yang disita berupa narkoba jenis ganja seberat 10 kilogram," kata Aloysius di Mapolres, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Jumat (2/7/2021).

Dia menjelaskan perihal kronologi pengungkapan kasus ini bermula ketika anggota Polsek Jatisampurna awalnya mendapat informasi terkait peredaran narkoba jenis ganja.

Tim lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Pada tanggal 28 Juni 2021, tim kemudian bergerak membuntuti pelaku yang ingin melakukan transaksi," terangnya.

Setelah tiba di JNT Expres Jalan Pemuda, Nomor 705, Pulogadung, Jakata Timur pelaku turun dari kendaraan dan terlihat gerak-gerik mencurigakan.

"Pelaku langsung diringkus petugas dan digeledak, ternyata tidak ditemukan barang bukti," tuturnya.

Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian diminta untuk jujur untuk apa keperluannya berada di lokasi.

Baca juga: Wakil Wali Kota Bekasi Positif Covid-19 : Indra Penciuman Tidak Berubah, Rasanya Seperti Masuk Angin

Baca juga: Wali Kota Bekasi: Jenazah Pasien Covid-19 Boleh Dimakamkan Selain di TPU Pedurenan

Baca juga: 12 Orang Terpapar Covid-19, PN Bekasi Ditutup Sementara

"Setelah diintrogasi, pelaku akhirnya mau mengakui, dia hendak melakukan transkasi narkoba dengan seorang pengedar berinisil R (masih buron)," terangnya.

Adapun untuk modus transkasi, RA sebelum sudah melakukan komunikasi dengan R untuk menjemput narkoba jenis ganja.

Mereka janjian dengan menentukan titik lokasi penempatan ganja seberat 10 kilogram di sebuah tong sampah dekat JNT Expres, Jalan Pemuda.

"Jadi pelaku R ini meletakkan ganja di dalam tong sampah untuk selanjutnya diambil oleh tersangka RA," ucapnya.

Barang bukti ganja disimpan di dalam tong sampah, dibungkus plastik berwarna hitam langsung diamankan petugas.

"Dia (RA) disuruh mengambil ganja dengan upah Rp250.000 per kilogramnya, terhadap tersangka dikenakan pasal 144 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman enam tahun penjara," paparnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved