Antisipasi Virus Corona di DKI
Gandeng TNI/Polri Awasi PPKM Darurat, Pemprov DKI Ancam Beri Sanksi Berat Kepada Pelanggar
sanksi berat bakal diberikan kepada pelanggar aturan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara," terang Jokowi pada konferensi pers Kamis (1/7/2021).
Berdasarkan dokumen yang diterima TribunJakarta, ada beberapa usulan perubahan kebijakan yang sebelumnya diberlakukan.
Mulai dari jam operasional mal, restoran, kantor, resepsi dan lainnya.
Adapun perubahan pengetatan yang dilakukan diantaranya yakni:
1. Semua karyawan sektor nonesensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring.
3. Maksimal karyawan sektor esensial yang bekerja di kantor atau work from office sebanyak 50 persen. Sementara untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
a. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Baca juga: Bantu Pemulasaran Jenazah Covid-19, Pemkot Jaksel Siagakan 76 Petugas di 10 Kecamatan
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
4. Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan ditutup.
5. Untuk restoran dan Rumah Makan tidak ada layanan makan di tempat. Seluruhnya harus delivery order atau take away.
6. Untuk kegiatan konstruksi baik itu tempat konstruksi dan lokasi proyek tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
7. Untuk tempat ibadah mulai dari Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.
8. Untuk fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan juga ditutup sementara.