Antisipasi Virus Corona di DKI

Gandeng TNI/Polri Awasi PPKM Darurat, Pemprov DKI Ancam Beri Sanksi Berat Kepada Pelanggar

sanksi berat bakal diberikan kepada pelanggar aturan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Ilustrasi Pemprov DKI akan beri sanksi kepada pelanggar aturan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, sanksi berat bakal diberikan kepada pelanggar aturan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Politisi Gerindra ini pun memperingatkan jajarannya agar disiplin menjalankan aturan yang dibuat demi menekan laju penularan Covid-19.

"Sanksi sangat berat, diberikan tindakan, tidak hanya kepada masyarakat, tetapi bagi kami jajaran, aparat di tingkat provinsi, kabupaten, sampai bawah," ucapnya, Jumat (2/7/2021).

"Apabila tidak melaksanakan tugas akan diberikan sanksi yang berat," tambahnya menjelaskan.

Ariza menambahkan, Pemprov DKI bakal menggandeng unsur TNI/Polri dalam melakukan pengawasan.

Baca juga: 12 Orang Terpapar Covid-19, PN Bekasi Ditutup Sementara

Khususnya di area perkantoran, di mana sektor non esensial wajib 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Kami dibantu Polda Metro, Kodam Jaya, dan jajaran lain terus melakukan pemantauan, pengawasan, bahkan penindakan bagi kantor-kantor atau unit usaha apapun, dimanapun, kapanpun yang melanggar peraturan PPKM Darurat," ujarnya di Balai Kota.

Guna memastikan seluruh masyarakat mematuhi aturan tersebut, petugas gabungan bakal berkeliling memantau pelaksanaan PPKM Darurat di seluruh sudut ibu kota.

Tujuannya agar tak ada masyarakat yang melanggaran aturan yang dibuat Presiden Joko Widodo ini.

Baca juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Kasudin Kesehatan Jaksel Ingatkan Warga Waspada Penyakit DBD

"Nanti akan ada operasi, pengawasan, pemantauan, dan kami akan tingkatkan. Kami akan hadirkan aparat sesuai dengan kebutuhan dengan jumlah yang kami miliki," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM Darurat).

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," jelas Jokowi.

Jokowi menyatakan, ia memutuskan hal ini setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak, antara lain berbagai menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.

Bahkan, Jokowi memaparkan pandemi Covid-19 memang berkembang sangat cepat, terutama adanya variant of concerns atau varian baru virus corona.

"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara," terang Jokowi pada konferensi pers Kamis (1/7/2021).

Berdasarkan dokumen yang diterima TribunJakarta, ada beberapa usulan perubahan kebijakan yang sebelumnya diberlakukan.

Mulai dari jam operasional mal, restoran, kantor, resepsi dan lainnya.

Adapun perubahan pengetatan yang dilakukan diantaranya yakni: 

1. Semua karyawan sektor nonesensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring.

3. Maksimal karyawan sektor esensial yang bekerja di kantor atau work from office sebanyak 50 persen.  Sementara untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

a.  Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Baca juga: Bantu Pemulasaran Jenazah Covid-19, Pemkot Jaksel Siagakan 76 Petugas di 10 Kecamatan

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

4. Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan ditutup.

5.  Untuk restoran dan Rumah Makan tidak ada layanan makan di tempat. Seluruhnya harus delivery order atau take away.

6. Untuk kegiatan konstruksi baik itu tempat konstruksi dan lokasi proyek tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

7.  Untuk tempat ibadah mulai dari Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.

8. Untuk fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan juga ditutup sementara.

9.   Untuk kegiatan seni atau budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan termasuk lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup sementara.

10.  Untuk Transportasi umum baik itu kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

11.   Untuk resepsi pernikahan dihadiri maksimal  lima puluh orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12.   Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh mulai dari pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Pengetatan aktivitas tersebut diawasi secara ketat oleh Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri terutama untuk aktivitas perkantoran.

14.  Pengetatan aktivitas atau kegiatan masyarakat disertai penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:

a.  Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5 persen. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat

b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi.

Baca juga: Positif Covid-19, Wakil Wali Kota Bekasi Isolasi di Rumah:Kurangi Mobilitas, Siapa Pun Bisa Terpapar

Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved