Sidang Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Tak Ajukan Bukti Baru pada Banding Tes Swab RS UMMI Bogor

Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya tidak mengajukan bukti baru dalam proses banding perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong RS UMMI

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI
Eks pimpinan FPI Rizieq Shihab - Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya tidak mengajukan bukti baru dalam proses banding perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong RS UMMI 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya tidak mengajukan bukti baru dalam proses banding perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan di tingkat Pengadilan Tinggi DKI pihaknya menggunakan bukti lama yang sebelumnya disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

TONTON JUGA

"Tidak ada bukti baru. Bukti lama saja enggak dilihat," kata Aziz saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Jumat (2/7/2021).

Menurut tim kuasa hukum bukti yang dihadirkan dalam sidang perkara tes swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur harusnya sudah membantah dakwaan dan tuntutan JPU.

Namun Majelis Hakim memiliki pendapat berbeda sehingga menjatuhkan vonis bersalah kepada Rizieq dengan hukuman empat tahun penjara pada sidang putusan Kamis (24/6/2021) lalu.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menuturkan pihaknya sudah menerima surat pernyataan banding dari Rizieq dan tim kuasa pada perkara RS UMMI Bogor.

"Hari Rabu (30/6/2021) HRS dan menantunya Hanif Alatas sudah menyampaikan pernyataan banding. Untuk dr. Andi Tatat juga sudah, disampaikan pada tanggal 29 Juni sebelumnya," ujar Alex.

Baca juga: Kondisi Covid-19 di Kota Tangerang Makin Parah: Fasilitas Kesehatan Penuh, Kekurangan Nakes

Baca juga: Baru Gabung Persib, Pemain Timnas Ini Langsung Mau Rebut Nomor Keramat:Kaget Liga 1 Mendadak Ditunda

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Massal di Tangsel Gagal Capai Target, Beban Kembali ke Puskesmas

Nantinya surat pernyataan banding dari Rizieq, Hanif, dan dr. Andi Tatat yang divonis bersalah dalam perkara tes swab RS UMMI Bogor diserahkan kepada JPU yang membuat kontra memori.

Proses ini tahapan awal yang dilewati sebelum Pengadilan Negeri Jakarta Timur melimpahkan berkas perkara ke tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta DKI Jakarta yang berwenang mengadili banding.

"Lalu prosesnya lagi akan ada pemberitahuan untuk inzage, inzage itu pemberitahuan untuk melihat berkas. Mereka (tim kuasa hukum Rizieq dan JPU) akan nanti akan dipanggil melihat berkas, ada catatan atau enggak dari mereka," tutur Alex.

TONTON JUGA

Dalam perkara RS UMMI Bogor, Rizieq, Hanif, dan Andi Tatat divonis terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Bahwa ketiga terdakwa berbohong saat menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu karena hasil tes swab PCR Rizieq terkonfirmasi Covid-19.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Rizieq atau lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman enam tahun penjara.

Baca juga: Maling Motor di Srengseng Sawah Ditangkap Warga, Diikat di Pohon dan Dihajar Sampai Babak Belur

Sementara terhadap Hanif dan dr. Andi Tatat divonis satu tahun penjara, putusan tersebut juga lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis dua tahun penjara terhadap keduanya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved