Antisipasi Virus Corona di DKI
Agar Berhasil dan Tak Diperpanjang, Anggota DPRD DKI Kenneth Minta Anies Tegas Kawal PPKM Darurat
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta dalam memberlakukan PPKM Darurat
Dalam pemberlakuan PPKM Darurat ini, kata Kent, warga harus dipaksa disiplin 100%, hal itu akan bisa berjalan jikalau Pemprov DKI bisa melaksanakan kebijakan ini dengan tegas dan tanpa tebang pilih dalam memberikan sanksi, serta bisa memberikan bentuk kepedulian kepada masyarakat berupa bantuan sosial dan subsidi gaji bagi para karyawan yang terdampak.
Baca juga: Anies Siapkan Skenario Terburuk, DKI Diprediksi Tembus 100.000 Kasus Aktif: Stadion Jadi RS Darurat
"Caranya dengan berikan bantuan kepada masyarakat lewat bansos, dan subsidi gaji yang harus bisa mencukupi kebutuhannya pada saat tempat kerjanya mengalami penutupan. untuk bantuan para pengusaha bisa diberikan dalam bentuk stimulus bantuan pembebasan pajak. Hal ini harus dilakukan dengan tujuan agar bisa membuat masyarakat tenang dan nyaman serta untuk mencegah masyarakat berkeliaran di luar rumah," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta itu.
Dengan tujuan menekan kurva angka penularan Covid-19, Kent meminta agar pelanggar PPKM Darurat harus ditindak secara tegas, karena tidak hanya cukup diberikan himbauan dan protokol kesehatan saja.
Akan tetapi, harus diberikan tindakan tegas dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini jikalau ada pelanggaran, kalau perlu berikan sanksi pidana agar ada efek jera.

"Harus ada sanksi pidana jikalau ada pelanggaran dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini, agar para pelanggar jera dan tidak kembali mengulangi perbuatannya," pungkasnya.
Perlu diketahui sebelumnya, dalam PPKM Darurat ini Pemerintah telah memisahkan antara sektor yang diperkenankan beroperasi dan yang tidak diperbolehkan beroperasi saat PPKM Darurat.
Adapun sektor yang diperkenankan beroperasi adalah sektor esensial dan kritikal, sedangkan sektor non esensial dilarang beroperasi. Sektor esensial itu di antaranya keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sementara itu sektor yang tak esensial wajib memberlakukan 100% pekerja bekerja dari rumah atau "Work From Home" (WFH).
Baca juga: Ultimatum Gubernur Anies PPKM Darurat Siap Diterapkan: Jakarta Dalam Keadaan Genting
Sementara sektor kritikal diperbolehkan bekerja di kantor dengan 100% pegawai dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Sektor tersebut terdiri dari energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang, petrokimia, semen, dan objek vital nasional.
Kemudian, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Sementara itu, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
Restoran, kafe hingga pedagang kaki lima atau lapak jalanan tidak diperkenankan menerima makan di tempat tetapi dibawa pulang. Sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Selain itu, kegiatan di mal ditutup sementara, kegiatan seni budaya dan di fasilitas umum ditiadakan, serta kegiatan di tempat ibadah ditutup sementara.