Antisipasi Virus Corona di DKI
Masyarakat Tak Bisa Bepergian Secara Leluasa, PPKM Darurat Diberlakukan: Ini 14 Aturan Lengkapnya
PPKM Darurat sudah mulai diberlakukan hari ini, Sabtu 3 Juli 2021. Ada 14 poin penting yang perlu diketahui dalam PPKM Darurat. Cek di artikel ini
c) Untuk supermarket. pasar tradisional. took kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan
d) Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Baca juga: Rachmawati Soekarnoputri Meninggal, Sandiaga Uno: Kami Tidak Akan Pernah Lupa Semangat Juangmu
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima. lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menenma delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.
TONTON JUGA
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Resepsi pernikahan dihadin maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebth ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi penyediaan makanan hanya dtperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang,
Baca juga: Anies Peduli Warga Jakarta, Gelar Rapat Darurat Minta Jalankan 3 Prioritas: Jangan Jadi Penghambat
12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi doss pertama) dan PCR (H-2) untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap dilakukan.
Pesan Presiden Jokowi
Sebelumnya diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 untuk Jawa dan Bali.