Antisipasi Virus Corona di DKI

Masyarakat Tak Bisa Bepergian Secara Leluasa, PPKM Darurat Diberlakukan: Ini 14 Aturan Lengkapnya

PPKM Darurat sudah mulai diberlakukan hari ini, Sabtu 3 Juli 2021. Ada 14 poin penting yang perlu diketahui dalam PPKM Darurat. Cek di artikel ini

Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Polisi melakukan penyekatan di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan - PPKM Darurat sudah mulai diberlakukan hari ini, Sabtu 3 Juli 2021. Ada 14 poin penting yang perlu diketahui dalam PPKM Darurat. Cek di artikel ini 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah mulai diberlakukan hari ini, Sabtu 3 Juli 2021.

Masyarakat tak bisa bepergian secara leluasa ke luar kota atau daerah.

Ada 14 poin penting yang perlu diketahui dalam PPKM Darurat.

TONTON JUGA

Diketahui PPKM Darurat  sudah mulai diberlakukan pada Sabtu (3/7/2021) hari ini untuk wilayah Jawa dan Bali.

PPKM Darurat ini akan diterapkan hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Penjelasan aturan PPKM Darurat disampaikan oleh Menteri Koordinasi Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (1/7/2021).

Penutupan ruas Jalan Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur saat PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021) dini hari
Penutupan ruas Jalan Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur saat PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021) dini hari (ISTIMEWA)

Berikut 14 poin pembatasan kegiatan dalam PPKM Darurat :

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Baca juga: PPKM Darurat Diberlakukan, Jalan Kalimalang Ditutup Mulai Dini Hari, Kendaraan Diputar Balik

Baca juga: PPKM Darurat Diberlakukan, Masyarakat Tak Bisa Leluasa Bepergian, Penyekatan Polisi di 63 Titik

Baca juga: Anies Peduli Warga Jakarta, Gelar Rapat Darurat Minta Jalankan 3 Prioritas: Jangan Jadi Penghambat

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah. Perguruan Tinggi. Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor :

a) Esensial, seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19.

industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

TONTON JUGA

b) Kritikal, seperti energi, kesehatan. keamanan. logistik dan transportasi, industn makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved