Antisipasi Virus Corona di DKI
PPKM Darurat Diberlakukan, Masyarakat Tak Bisa Leluasa Bepergian, Penyekatan Polisi di 63 Titik
Polisi sudah mulai melakukan penyekatan di 63 titik pembatasan mobilitas selama penerapan PPKM Darutat yang mulai berlaku hari ini, Sabtu (3 Juli 2021
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah mulai melakukan penyekatan di 63 titik pembatasan mobilitas selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai hari ini, Sabtu 3 Juli 2021.
Penyekatan yang dilakukan Polda Metro Jaya terbagi di beberapa wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, 63 titik penyekatan itu dilakukan demi pengendalian mobilitas masyarakat.
"28 titik di dalam dalam tol dan batas kota, kemudian 21 titik pembatasan mobilitas, dan 14 titik pengendalian mobilitas," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/7/2021).
Ia menambahkan, penyekatan di 63 titik itu akan berlaku mulai Sabtu (3/7/2021) pukul 00.00 WIB.
Berikut adalah daftar 63 titik penyekatan selama masa PPKM darurat.

28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama:
Pembatasan Mobilitas di dalam kota:
Baca juga: Level 4 PPKM Darurat, Lebih dari 5 Orang di Jakarta Timur Meninggal dalam Satu Pekan
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni
Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol
Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang