Antisipasi Virus Corona di DKI
PPKM Darurat Diberlakukan, Masyarakat Tak Bisa Leluasa Bepergian, Penyekatan Polisi di 63 Titik
Polisi sudah mulai melakukan penyekatan di 63 titik pembatasan mobilitas selama penerapan PPKM Darutat yang mulai berlaku hari ini, Sabtu (3 Juli 2021
Editor:
Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Polisi melakukan penyekatan di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan - Polisi sudah mulai melakukan penyekatan di 63 titik pembatasan mobilitas selama penerapan PPKM Darutat yang mulai berlaku hari ini, Sabtu (3 Juli 2021
2. Gerbang Tol Polda
Arah Barat ke Timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran
Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:
1. Ringroad Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
5. Ciledug Raya (Universitas Budi Luhur), Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok