Antisipasi Virus Corona di DKI

PPKM Darurat Diberlakukan, Masyarakat Tak Bisa Leluasa Bepergian, Penyekatan Polisi di 63 Titik

Polisi sudah mulai melakukan penyekatan di 63 titik pembatasan mobilitas selama penerapan PPKM Darutat yang mulai berlaku hari ini, Sabtu (3 Juli 2021

Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Polisi melakukan penyekatan di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan - Polisi sudah mulai melakukan penyekatan di 63 titik pembatasan mobilitas selama penerapan PPKM Darutat yang mulai berlaku hari ini, Sabtu (3 Juli 2021 

10. Batu Ceper, Tangkot

11. Jati Uwung, Tangkot

12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota

13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota

14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten

15. Tambun, Bekasi Kabupaten

16. Bintaro, Tangsel

17. Legok, Tangsel

18. Lenteng Agung, Depok

19. Kolong Cakung, Jaktim

21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat

1. Jalan Sabang

2. Jalan Cikini Raya

3. Jalan Asia Afrika

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved