Antisipasi Virus Corona di DKI
PPKM Darurat Diberlakukan, Masyarakat Tak Bisa Leluasa Bepergian, Penyekatan Polisi di 63 Titik
Polisi sudah mulai melakukan penyekatan di 63 titik pembatasan mobilitas selama penerapan PPKM Darutat yang mulai berlaku hari ini, Sabtu (3 Juli 2021
Editor:
Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Polisi melakukan penyekatan di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan - Polisi sudah mulai melakukan penyekatan di 63 titik pembatasan mobilitas selama penerapan PPKM Darutat yang mulai berlaku hari ini, Sabtu (3 Juli 2021
10. Batu Ceper, Tangkot
11. Jati Uwung, Tangkot
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangsel
17. Legok, Tangsel
18. Lenteng Agung, Depok
19. Kolong Cakung, Jaktim
21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika