Antisipasi Virus Corona di DKI

Level 4 PPKM Darurat, Lebih dari 5 Orang di Jakarta Timur Meninggal dalam Satu Pekan

Jakarta Timur menjadi satu dari 44 Kota di Provinsi Jawa-Bali yang bersatus level 4 dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan saat memberi keterangan terkait PPKM Darurat Jawa-Bali di Mapolsek Ciracas, Jumat (2/7/2021).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Jakarta Timur menjadi satu dari 44 Kota di Provinsi Jawa-Bali yang bersatus level 4 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan status level 4 dalam PPKM Darurat tersebut menandakan tingginya tingkat penularan Covid-19 di Jakarta Timur.

"Tercatat lebih dari 150 orang atau lebih dari 30 orang dirawat di RS dan lebih dari lima orang meninggal dunia setiap minggunya dari per 100 ribu penduduk," kata Erwin di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (2/7/2021).

Dalam PPKM Darurat yang diterapkan akibat buruknya lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19 pemerintah menetapkan empat level menandakan tingkat penularan di satu wilayah.

Level 1 artinya ada kurang dari 20 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Baca juga: Gubernur Anies Minta Warga Jakarta Tidak Bersepeda di Jalan Raya: Kalau Melanggar Diangkut

Baca juga: Jelang PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Jakarta Timur Sebut Tak Ada Warga Panic Buying: Aman Terkendali

Level 2 berarti ada 20-50 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5-10 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1-2 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Sementara level 3 ada 50-150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

"Data yang didapat dari Sudin Kesehatan Jakarta Timur secara akumalatif kasus positif sebanyak 121.999 orang, kasus aktif sebanyak 20.729 orang. Kasus meninggal dunia 1.657 orang" ujar Erwin.

Erwin menuturkan hingga kini tercatat 7 RT di Jakarta Timur berstatus zona merah sehingga memberlakukan mikro lockdown atau pengendalian ketat berskala lokal (PKBL).

Lalu 274 RT bersatus zona oranye, 2.478 RT, berstatus zona kuning, dan 5.181 RT berstatus zona hijau berdasar kriteria yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Buruknya tingkat penularan Covid-19 ini membuat Satgas Covid-19 Jakarta Timur bakal meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan selama PPKM Darurat.

"Sasarannya keramaian aktif yang menjadi potensi kerumunan di dalam penyebaran Covid-19, itu yang akan kita tertibkan. Kerumunan aktif ada di 10 titik, berupa pasar, pedagang kaki lima, lalu kegiatan olahraga pada Sabtu dan Minggu," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved