Antisipasi Virus Corona di DKI
PPKM Darurat, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia DKI: Ada Pekerja yang Terpaksa Dirumahkan
Diterapkannya PPKM Darurat membuat sebagian pegawai pusat perbelanjaan terpaksa dirumahkan.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Diterapkannya PPKM Darurat membuat sebagian pegawai pusat perbelanjaan terpaksa dirumahkan.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD DKI Ellen Hidayat mengatakan, dengan adanya batasan-batasan yang diberlakukan untuk pusat perbelanjaan berdampak pada daya serap tenaga kerja yang semakin minim.
Apalagi mal atau pusat belanja kata Ellen merupakan sebuah industri padat karya.
"Dengan adanya PPKM Darurat tersebut, maka tentunya para tenant dan pusat belanja harus merumahkan para karyawannya atau melakukan pengurangan tenaga kerja. Hal ini yang
sebenarnya membuat kami sangat prihatin pada situasi," kata Ellen dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (3/7/2021).
"Semua masyarakat harus dapat meningkatkan dan menjaga kesehatan pribadi dan keluarganya, sehingga membutuhkan penghasilan untuk dapat bertahan. Mal adalah industri padat karya, dengan banyaknya batasan untuk pusat belanja, tentunya daya serap tenaga kerja juga semakin minim," kata Ellen.
Diketahui, mal di sejumlah wilayah tutup mulai tanggal 3 Juli 2021 ini mengikuti aturan PPKM Darurat.
Kebijakan ini, dipilih untuk mengurangi mobilitas masyarakat sehingga laju penyebaran Covid-19 bisa diminimalisir.
Meski begitu, ada beberapa katagori tenant yang diperbolehkan tetap beroperasi selama PPKM Darurat.
Dengan begitu, mal tidak sepenuhnya tutup.
Baca juga: Agar Berhasil dan Tak Diperpanjang, Anggota DPRD DKI Kenneth Minta Anies Tegas Kawal PPKM Darurat
Seperti supermarket, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, apotek, toko obat, juga kegiatan sektor esensial seperti layanan perbankan yang ada di dalam mall tetap dibuka dengan pengaturan khusus.
Selain itu, juga sektor F&B diizinkan untuk beroperasi hanya untuk melayani pembelian yang dibawa pulang atau take away dan juga sistem pesan antar.
"Umumnya di pusat belanja kategori tenant yang diijinkan beroperasional pada periode PPKM Darurat hanya berjumlah sekitar 10%-18% dari keseluruhan tenant yang dimiliki oleh sebuah pusat belanja. Maka prediksi kami traffic pengunjung tentu akan sangat landai," tuturnya.
Hal ini tentu berimbas pada kerugian yang dialami oleh pengelola pusat belanja.
Dikatakan Ellen, sejak covid-19 merebak di Indonesia, pusat belanja sudah mengalami berbagai peraturan PSBB dan juga berbagai PPKM serta perketatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/sejumlah-rambu-khusus-juga-dipasang-untuk-menerapkan-protokol-kesehatan.jpg)