Antisipasi Virus Corona di DKI

PPKM Darurat Berlaku, Pelat Daerah Diputar Balik di Jalan Kalimalang: Tak Bisa Sembarang Masuk DKI

Sejumlah kendaraan dengan nomor polisi daerah diputar balik saat melintas di kawasan Lampiri, Jalan Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (3/7

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH
Sejumlah kendaraan diputar balik saat PPKM darurat hari pertama di kawasan Lampiri, Jalan Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (3/7/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, DUREN SAWIT - Sejumlah kendaraan dengan nomor polisi daerah diputar balik saat melintas di kawasan Lampiri, Jalan Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (3/7/2021).

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali telah diberlakukan mulai hari ini hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Jalan Kalimalang menjadi satu diantara 63 titik penyekatan pembatasan mobilitas dan telah ditutup mulai pukul 00.00 WIB.

Berdasar penjagaan petugas sejak dini hari, sejumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang diputar balik merupakan kendaraan dengan pelat daerah dan tak memiliki kepentingan di Jakarta.

"Dalam  pemeriksaan ada beberapa kendaraan yang diputar balikan karena mobil (nompol) daerah, KTP bukan Jakarta dan selanjutnya tidak ada kepentingan di dalam Kota Jakarta makanya diputar balikkan," kata Perwira Pengendali PPKM Darurat Pos Lampiri, Iptu Asep di lokasi.

Sejumlah kendaraan diputar balik saat PPKM darurat hari pertama di kawasan Lampiri, Jalan Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (3/7/2021)
Sejumlah kendaraan diputar balik saat PPKM darurat hari pertama di kawasan Lampiri, Jalan Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (3/7/2021) (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH)

Saat diberhentikan, pengendara mengakui tak memiliki kepentingan seperti kepentingan esensial maupun kritikal.

Sehingga petugas memberikan sosialiasi terkait aturan PPKM darurat sebelum mengarahkan untuk memutar balikkan kendaraan mereka.

"Ada beberapa item yang boleh ke Kota Jakarta, ya di antaranya esensial, termasuk di antaranya tenaga kesehatan dan lain-lain."

Baca juga: RS di DKI Nyari Kolaps Diterpa Badai Covid-19, Anies: Ini Nyata, Kita Dalam Posisi Sangat Beresiko

Baca juga: Warga Cegat Ambulans dan Ambil Paksa Jenazah Covid-19, Petugas Diusir: Peti Mati Dibongkar Paksa

"Kami di sini tetap mencegah kendaraan masuk ke Kota Jakarta. Jadi yang tak berkepentingan akan diarahkan untuk putar balik," tandasnya.

Jalan Kalimalang Mulai Ditutup

Sebelumnya diberitakan, petugas gabungan telah menutup ruas jalan di Jalan Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur sejak Sabtu (3/7/2021) dini hari.

Menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai berlaku hari ini, petugas gabungan dari unsur tiga pilar telah menutup ruas jalan di perbatasan.

Satu di antaranya di kawasan Lampiri, Jalan Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur yang menjadi perbatasan Bekasi-Jakarta.

"Sesuai dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat yang dimulai tanggal 3 Juli hari ini, Polres Jakarta Timur serta rekan-rekan dari TNI, Pemerintah Kota Jakarta Timur melakukan penutupan akses jalan keluar jakarta pukul 00.00 WIB," kata Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan kepada awak media.

Petugas Gabungan Tutup Ruas Jalan Kalimalangan Mulai Dini Hari Ini, Sejumlah Kendaraan Diputar Balik
Petugas Gabungan Tutup Ruas Jalan Kalimalangan Mulai Dini Hari Ini, Sejumlah Kendaraan Diputar Balik (ISTIMEWA)

Imbasnya, sejumlah kendaraan roda dua maupun roda empat dipaksa putar balik.

Kecuali mereka yang memenuhi syarat seperti ambulance, pemadam kebakaran hingga mobil pengangkut bahan kebutuhan pokok.

Petugas Gabungan Tutup Ruas Jalan Kalimalangan Mulai Dini Hari Ini, Sejumlah Kendaraan Diputar Balik
Petugas Gabungan Tutup Ruas Jalan Kalimalangan Mulai Dini Hari Ini, Sejumlah Kendaraan Diputar Balik (ISTIMEWA)

Rencananya, penutupan ini akan berlangsung selama 24 jam mengingat Jakarta Timur menjadi satu dari 44 Kota di Provinsi Jawa-Bali yang bersatus level 4 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Bagus sih buat evaluasi biar enggak terlalu banyak warga yang berpergian. Tadi juga diingatkan untuk menaati prokes," ujar Amir, satu diantara pengendara.

Baca juga: Anies Peduli Warga Jakarta, Gelar Rapat Darurat Minta Jalankan 3 Prioritas: Jangan Jadi Penghambat

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di DKI 78.631 Orang, Anies: Tertinggi Dalam Sejarah, Cobaan Berat Warga Jakarta

Baca juga: Pecah Rekor Lagi, Angka Kematian Warga Jakarta Meningkat saat Pandemi Covid-19: Sehari 300 Jenazah

Berikut daftar 63 titik penyekatan selama masa PPKM darurat

28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama:

Pembatasan Mobilitas di dalam kota:

Baca juga: Level 4 PPKM Darurat, Lebih dari 5 Orang di Jakarta Timur Meninggal dalam Satu Pekan

1. Bundaran Senayan

2. Semanggi

3. Bundaran HI

4. TL Harmoni

Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol

Arah Timur ke Barat

1. Gerbang Tol Tegal Parang 

2. Gerbang Tol Polda

Arah Barat ke Timur 

3. Gerbang Tol Semanggi

4. Gerbang Tol Senayan

5. Gerbang Tol Pancoran

Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:

1. Ringroad Tegal Alur, Jakut

2. Pos Joglo Raya, Jakbar

3. Pos LTS Kalideres, Jakbar

4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel

5. Ciledug Raya (Universitas Budi Luhur), Jaksel

6. Lampiri Kalimalang, Jaktim

7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim

8. Depan SPBU Cilangkap, Depok

9. Jalan Parung Ciputat, Depok

10. Batu Ceper, Tangkot

11. Jati Uwung, Tangkot

12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota

13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota

14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten

15. Tambun, Bekasi Kabupaten

16. Bintaro, Tangsel

17. Legok, Tangsel

18. Lenteng Agung, Depok

19. Kolong Cakung, Jaktim

21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat

1. Jalan Sabang

2. Jalan Cikini Raya

3. Jalan Asia Afrika

4. Jalan Apron

Jakarta Timur

5. Banjir Kanal Timur (BKT)

Jakarta Barat

6. Kemang

7. Bulungan

Jakarta Barat

8. Kawasan Kota Tua

9. Jalan Pemancingan, Srengseng

Jakarta Utara

10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading

Tangerang Kota

11. Jalan Kali Pasir

12. Jalan Banding Raya

Tangerang Selatan

13. Jalan Boulevard Alam Sutera

14. Jalan Sutera Utama

15. Jalan Clique Gading Serpong

Depok

16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)

17. Jalan M. Yasin (depan McD)

Bekasi Kota

18. Jalan Boulevard Selatan

19. Summarecon Bekasi

Kabupaten Bekasi

20. Cikarang Baru

21. Cifest Cikarang Selatan

14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat

1. Jalan Cassa

2. Jalan Salemba Tengah

Jakarta Timur

3. Jalan Jenderal Urip/Jatinegara Timur

4. Jalan Sutoyo Kramat Jati

5. Jalan Raya Bogor Pusdikes

Jakarta Selatan

6. Jalan Wolter Monginsidi

7. Jalan Cipete Raya

8. Jalan Cikajang

9. Jalan Gunawarman

Jakarta Utara

10. Sunter

11. PIK II

Jakarta Barat

12. Jalan Mangga Besar

Cikarang

13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti

14. Distrik I, Meikarta 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved