Antisipasi Virus Corona di DKI
PPKM Darurat Berlaku, Pelat Daerah Diputar Balik di Jalan Kalimalang: Tak Bisa Sembarang Masuk DKI
Sejumlah kendaraan dengan nomor polisi daerah diputar balik saat melintas di kawasan Lampiri, Jalan Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (3/7
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, DUREN SAWIT - Sejumlah kendaraan dengan nomor polisi daerah diputar balik saat melintas di kawasan Lampiri, Jalan Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (3/7/2021).
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali telah diberlakukan mulai hari ini hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Jalan Kalimalang menjadi satu diantara 63 titik penyekatan pembatasan mobilitas dan telah ditutup mulai pukul 00.00 WIB.
Berdasar penjagaan petugas sejak dini hari, sejumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang diputar balik merupakan kendaraan dengan pelat daerah dan tak memiliki kepentingan di Jakarta.
"Dalam pemeriksaan ada beberapa kendaraan yang diputar balikan karena mobil (nompol) daerah, KTP bukan Jakarta dan selanjutnya tidak ada kepentingan di dalam Kota Jakarta makanya diputar balikkan," kata Perwira Pengendali PPKM Darurat Pos Lampiri, Iptu Asep di lokasi.

Saat diberhentikan, pengendara mengakui tak memiliki kepentingan seperti kepentingan esensial maupun kritikal.
Sehingga petugas memberikan sosialiasi terkait aturan PPKM darurat sebelum mengarahkan untuk memutar balikkan kendaraan mereka.
"Ada beberapa item yang boleh ke Kota Jakarta, ya di antaranya esensial, termasuk di antaranya tenaga kesehatan dan lain-lain."
Baca juga: RS di DKI Nyari Kolaps Diterpa Badai Covid-19, Anies: Ini Nyata, Kita Dalam Posisi Sangat Beresiko
Baca juga: Warga Cegat Ambulans dan Ambil Paksa Jenazah Covid-19, Petugas Diusir: Peti Mati Dibongkar Paksa
"Kami di sini tetap mencegah kendaraan masuk ke Kota Jakarta. Jadi yang tak berkepentingan akan diarahkan untuk putar balik," tandasnya.
Jalan Kalimalang Mulai Ditutup
Sebelumnya diberitakan, petugas gabungan telah menutup ruas jalan di Jalan Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur sejak Sabtu (3/7/2021) dini hari.
Menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai berlaku hari ini, petugas gabungan dari unsur tiga pilar telah menutup ruas jalan di perbatasan.
Satu di antaranya di kawasan Lampiri, Jalan Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur yang menjadi perbatasan Bekasi-Jakarta.
"Sesuai dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat yang dimulai tanggal 3 Juli hari ini, Polres Jakarta Timur serta rekan-rekan dari TNI, Pemerintah Kota Jakarta Timur melakukan penutupan akses jalan keluar jakarta pukul 00.00 WIB," kata Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan kepada awak media.

Imbasnya, sejumlah kendaraan roda dua maupun roda empat dipaksa putar balik.
Kecuali mereka yang memenuhi syarat seperti ambulance, pemadam kebakaran hingga mobil pengangkut bahan kebutuhan pokok.

Rencananya, penutupan ini akan berlangsung selama 24 jam mengingat Jakarta Timur menjadi satu dari 44 Kota di Provinsi Jawa-Bali yang bersatus level 4 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Bagus sih buat evaluasi biar enggak terlalu banyak warga yang berpergian. Tadi juga diingatkan untuk menaati prokes," ujar Amir, satu diantara pengendara.
Baca juga: Anies Peduli Warga Jakarta, Gelar Rapat Darurat Minta Jalankan 3 Prioritas: Jangan Jadi Penghambat
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di DKI 78.631 Orang, Anies: Tertinggi Dalam Sejarah, Cobaan Berat Warga Jakarta
Baca juga: Pecah Rekor Lagi, Angka Kematian Warga Jakarta Meningkat saat Pandemi Covid-19: Sehari 300 Jenazah
Berikut daftar 63 titik penyekatan selama masa PPKM darurat
28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama:
Pembatasan Mobilitas di dalam kota:
Baca juga: Level 4 PPKM Darurat, Lebih dari 5 Orang di Jakarta Timur Meninggal dalam Satu Pekan
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni
Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol
Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda
Arah Barat ke Timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran
Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:
1. Ringroad Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
5. Ciledug Raya (Universitas Budi Luhur), Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangkot
11. Jati Uwung, Tangkot
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangsel
17. Legok, Tangsel
18. Lenteng Agung, Depok
19. Kolong Cakung, Jaktim
21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron
Jakarta Timur
5. Banjir Kanal Timur (BKT)
Jakarta Barat
6. Kemang
7. Bulungan
Jakarta Barat
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng
Jakarta Utara
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading
Tangerang Kota
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya
Tangerang Selatan
13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong
Depok
16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McD)
Bekasi Kota
18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi
Kabupaten Bekasi
20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan
14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah
Jakarta Timur
3. Jalan Jenderal Urip/Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes
Jakarta Selatan
6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman
Jakarta Utara
10. Sunter
11. PIK II
Jakarta Barat
12. Jalan Mangga Besar
Cikarang
13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta