Antisipasi Virus Corona di DKI

Perang Klakson Warnai Penyekatan di Jalan Salemba Raya Jakarta Pusat

Jalan Salemba Raya Jakarta Pusat macet total pada hari ketiga penerapan PPKM Darurat, Senin, (5/7/2021)

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Pebby Ade Liana
Pantauan lalu lintas di Jalan Salemba Raya- Jalan Kramat Raya di hari penerapan PPKM Darurat, Senin (5/7/2021). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Jalan Salemba Raya Jakarta Pusat macet total pada hari ketiga penerapan PPKM Darurat, Senin, (5/7/2021).

Kemacetan ini disebabkan adanya penyekatan jalan, di posko PPKM Darurat Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat

Menurut pantauan TribunJakarta.com, kemacetan ini masih terus terjadi sejak pagi, hingga siang ini sekitar pukul 12.15 WIB.

Sejumlah aparat kepolisian berjaga di sekitar pos penyekatan.

Terlihat beberapa anggota polisi tampak mengatur antrean kendaraan yang diperbolehkan untuk melintas. 

Penyekatan ini juga sempat diwarnai perang klakson dari para pengendara.

Mereka merasa kecewa karena harus menempuh kemacetan selama berjam-jam untuk melintas. 

"Kasus Covid-19 semakin tinggi, masyarakat diimbau untuk tetap di rumah. Kemarin, sudah banyak yang meninggal, jangan sampai kasus seperti ini terjadi kepada kita dan keluarga kita," kata personel kepolisian memberi imbauan melalui pengeras suara dari pos penyekatan di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/7/2021).

Terdengar imbauan serta peringatan dari aparat kepolisian yang berjaga dengan pengeras suara.

Mereka mengingatkan, tentang pentingnya mengurangi mobilitas untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Imbauan untuk tetap berada di rumah terus digalakan oleh aparat kepolisian.

"Semua sudah ditutup, Pasar Kenari tutup, semua WFH, dari rumah. Tidak ada alasan lagi," imbaunya.

Kemacetan ini, terjadi di Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, menuju ke arah Senen Jakarta Pusat.

Sejumlah pengendara, terpaksa harus memutar balikan kendaraannya lantaran tak bisa lewat.

Baca juga: Penjagaan di Pos Penyekatan PPKM Darurat Pasar Rebo Diperluas Hingga ke Jalan Tikus

Baca juga: Gerebek Tempat Spa di Bekasi dan Jakarta Selatan, Polisi Amankan Tamu hingga Terapis

Baca juga: Viral Lurah di Depok Gelar Pesta Nikahan, Suganda Klaim Patuhi Prokes Hingga Berdalih Tradisi

Penyekatan di 63 Titik

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian akan melakukan penjagaan ketat di seluruh akses keluar masuk DKI Jakarta selama penerapan PPKM Darurat

Dikutip dari berita sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, ada 63 titik penyekatan yang berada di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi

Titik-titik tersebut terdiri dari 28 titik di dalam dalam tol dan batas kota, 21 titik pembatasan mobilitas, dan 14 titik pengendalian mobilitas.

Berikut daftarnya :

28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama:

Pembatasan Mobilitas di dalam kota:

1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni

Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol

Arah Timur ke Barat

1. Gerbang Tol Tegal Parang 
2. Gerbang Tol Polda

Arah Barat ke Timur 

3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran

Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:

1. Ringroad Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
5. Ciledug Raya (Universitas Budi Luhur), Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangkot
11. Jati Uwung, Tangkot
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangsel
17. Legok, Tangsel
18. Lenteng Agung, Depok
19. Kolong Cakung, Jaktim

21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron

Jakarta Timur
5. Banjir Kanal Timur (BKT)

Jakarta Selatan
6. Kemang
7. Bulungan

Jakarta Barat
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng

Jakarta Utara
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading

Tangerang Kota
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya

Tangerang Selatan
13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong

Depok
16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McD)

Bekasi Kota
18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi

Kabupaten Bekasi
20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan

14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat
1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah

Jakarta Timur
3. Jalan Jenderal Urip/Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes

Jakarta Selatan
6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman

Jakarta Utara
10. Sunter
11. PIK II

Jakarta Barat
12. Jalan Mangga Besar

Cikarang
13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved