Antisipasi Virus Corona di DKI

WNA Ngongkrong dan Mabuk-mabukan di Kafe Otentik Kelapa Gading, Empat Orang Positif Covid-19

Sedikitnya empat dari 81 orang yang diamankan polisi dari Kafe Otentik, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (4/7/2021)

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Puluhan WNA yang diamankan aparat Polres Metro Jakarta Utara karena melanggar PPKM Darurat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Sedikitnya empat dari 81 orang yang diamankan polisi dari Kafe Otentik, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (4/7/2021) dini hari lalu dinyatakan positif Covid-19.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, hasil tersebut keluar setelah semua orang dari kerumunan kafe tersebut menjalani tes Covid-19

"Setelah kita amankan, kita lakukan tes antigen dan PCR, ada empat orang yang positif Covid-19," kata Nasriadi, Senin (5/7/2021).

Keempat orang tersebut terdiri dari tiga orang warga negara asing (WNA) dan seorang warga negara Indonesia.

Mereka kini telah dikirim ke Wisma Atlet Kemayoran untuk menjalani isolasi mandiri.

"Yang empat telah kita bawa ke Wisma Atlet untuk dikarantina," ucap Nasriadi.

Nasriadi menambahkan, selain test deteksi Covid-19, puluhan orang yang diamankan juga harus menjalani tes urine untuk menentukan apakah mereka positif narkoba.

Baca juga: Lapor Pak Luhut! PPKM Darurat Hari Ini: Jalanan Jakarta Masih Macet hingga WNA Mabuk-mabukan di Kafe

"Seluruhnya negatif (mengonsumsi narkoba)," ucap Nasriadi. 

Adapun dalam kasus ini, seorang pria warga negara asing (WNA) asal Nigeria, PB (48), ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan bersama istrinya, AS (43), yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat.

Nasriadi mengatakan, pasangan suami istri tersebut merupakan pemilik Kafe Otentik alias tempat terjadinya kerumunan.

Tangkapan layar penggerebekan Kafe Otentik di Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang dinyatakan melanggar ketentuan PPKM Darurat.
Tangkapan layar penggerebekan Kafe Otentik di Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang dinyatakan melanggar ketentuan PPKM Darurat. (ISTIMEWA)

"Tim melakukan proses penyidikan, menetapkan dua tersangka dalam kegiatan itu, yaitu Mr. PB (WNA) dan saudari AS sebagai pemilik kafe tersebut, mereka adalah suami istri," kata Nasriadi.

Pemilik jadi tersangka

Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Nigeria, PB (48), ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Kafe Otentik, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (4/7/2021) dini hari.

PB ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya, AS (43), yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, pasangan suami istri tersebut merupakan pemilik Kafe Otentik alias tempat terjadinya kerumunan.

"Tim melakukan proses penyidikan, menetapkan dua tersangka dalam kegiatan itu, yaitu Mr. PB (WNA) dan saudari AS sebagai pemilik kafe tersebut, mereka adalah suami istri," kata Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (5/7/2021).

Polisi menjerat pasangan suami istri tersebut dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Hasil pemeriksaan, kerumunan terjadi pada Minggu dini hari lalu atas undangan dari PB dan AS.

Dengan niat mencari keuntungan, mereka mengundang komunitas WNA untuk meramaikan Kafe Otentik tanpa mengindahkan PPKM Darurat yang tengah diterapkan 3-20 Juli 2021 ini.

"Dua tersangka ini mengajak teman-temannya untuk ikut acara di situ dan ancamannya 6 tahun penjara," kata Nasriadi.

Baca juga: Gerebek Kerumunan WNA di Kafe Kelapa Gading, Polisi Amankan 81 Orang yang Langgar PPKM Darurat

Baca juga: Patroli PPKM Darurat, Polres Jakut Gerebek Kerumunan WNA di Kafe Otentik Kelapa Gading

Total yang diamankan dalam penggerebekan Minggu dini hari sebanyak 81 orang.

Kerumunan ini terdiri dari 58 pengunjung WNA, 12 pengunjung WNI, serta 11 karyawan kafe.

"Jadi tempatnya itu kafe, ada yang nyanyi, ada yang main biliard, ada yang minum-minum, dan lain sebagainya. Rame pengunjung kafe gitu, hiburan malam," ucap Nasriadi.

Baik PB dan AS serta para pengunjung kemudian juga disangkakan melanggar pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan pasal 14 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit.

Berdasarkan undang-undang tersebut para pelanggar PPKM Darurat ini terancam hukuman 1 tahun. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved