Cerita Kriminal
Akhir Kisah Pria Bejat Rudapaksa Putrinya Bertahun-tahun, Vonis Kebiri Kimia dan 20 Tahun Penjara
Pria berinisial AS akhirnya menerima hukuman 20 tahun penjara dan kebiri kimia selama dua tahun akibat perbuatan bejatnya. Ia merudapaksa dua putrinya
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Saat istrinya sudah tertidur pulas," ujar Ikhwan.
Dengan paksaan dan ancaman, korban tidak dapat berkutik sebab bila menceritakan kepada ibunya maka akan diberikan pelajaran.
Karena merasa aman, STR lagi-lagi melakukan aksinya hingga puluhan kali.
Kelakuannya terungkap setelah diketahui korban ternyata telah hamil dan diketahui oleh orang kandungnya.
Ikhwan mengatakan, bahwa tersangka sempat melarikan diri hingga ke Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.
Namun, pelariannya terhenti pada 31 Mei 2021 setelah diringkus oleh karena Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Batubara.
Akibat perbuatannya, STR di sangkakan dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkas Kapolres Batubara itu." katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SUNGGUH KEJI, 2 Tahun Gauli Anak Tiri hingga Melahirkan, Ayah di Batubara Terancam Penjara 15 Tahun, dan di TribunJabar.id dengan judul Hukuman Kebiri Kimia Untuk As, Ayah yang Perkosa Anak Kandung, Juga Hukuman 20 Tahun Penjara,