Cerita Kriminal
Bisa Punya Rumah, Mobil hingga Tanah, Wanita Ini Ternyata Gelapkan Uang Kantor Sampai Rp 11 Miliar
Novita Liana (39) dikiranya tajir melintir karena bisa miliki tiga mobil, rumah mewah hingga tanah.
TRIBUNJAKARTA.COM - Novita Liana (39) dikiranya tajir melintir karena bisa miliki tiga mobil, rumah mewah hingga tanah.
Namun siapa sangka ternyata itu semua diduga dibelinya dari hasil perbuatannya menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja.
Tak tanggung-tanggung, wanita ini diduga menggelapkan uang sampai Rp 11 miliar.
Wanita itu kini telah ditangkap polisi dan tengah menjalani persidangan.
Akibat perbuatannya, PT Klapa New Kuta Beach mengalami kerugian sebesar Rp 11.654.596.391,94.
Ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Perempuan kelahiran Bondowoso, Jawa Timur ini dituntut pidana penjara terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Novita beraksi dengan membuat laporan keuangan palsu.
Novita diduga menggelapkan, dan mencuci uang perusahaan sebesar Rp 11 miliar, saat menjabat sebagai General Chasier di PT Klapa New Kuta Beach dari tahun 2016 sampai 2018.
Uang itu digunakan untuk membeli tanah, rumah dan beberapa unit mobil.
Baca juga: Dapati Pria Tak Berpakaian di Kamar, Elegannya Suami Susun Skenario Matang Pergoki Istri Selingkuh
Baca juga: Maksud Hati Dapat Pelanggan di PPKM Darurat, Apa Daya Terapis Spa Harus Berurusan dengan Polisi
Baca juga: 15 Hari Sebelum Kematian Tragis Pedagang Emas, Inisial Istrinya VLH Jadi Tato di Tubuh Selingkuhan
Surat tuntutan telah dibacakan JPU Purwanti Murtiasih dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Tuntutan sudah dibacakan, terdakwa Novita dituntut pidana penjara selama 13 tahun, dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara," jelas Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum terdakwa, Senin (5/7/2021).
Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, JPU mendakwa kliennya dengan pasal berlapis.
Yakni Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Atas tuntutan jaksa penuntut, kami akan menanggapinya melalui pembelaan tertulis," ucap Desi Purnani Adam.
