Antisipasi Virus Corona di DKI

Maksud Hati Dapat Pelanggan di PPKM Darurat, Apa Daya Terapis Spa Harus Berurusan dengan Polisi

Niat dapat pelanggan di saat PPKM Darurat, para terapis justru harus berurusan denga polisi.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Elga H Putra
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Pemilik Hotel G2 dan terapis yang diamankan Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021) malam. Niat dapat pelanggan di saat PPKM Darurat, para terapis justru harus berurusan denga polisi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN LAMA - Nasib apes dialami para terapis spa yang tempat kerjanya digerebek polisi.

Maksud hati ingin dapat pelanggan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mereka justru harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, apa yang mereka lakukan melanggar aturan PPKM Darurat.

Spa dan tempat pijit sejenisnya memang dilarang beroperasi selama PPKM Darurat.

"Yang tidak boleh buka spa, spa kritikal dari mana? Pijat mana ada jaga jarak," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di kantornya usai lakukan penggerebekan, Senin (6/7/2021).

Senin (5/6/2021), Polda Metro Jaya menggerebek dua tempat spa yang nekat beroperasi di masa PPKM Darurat.

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Pemilik Hotel di Jaksel Sediakan Layanan Spa Saat PPKM Darurat

Penggerebekan pertama dilakukan di K One Spa Men's Health & Executive di Jalan Sentral Niaga Kalimalang, Bekasi.

Berikutnya, polisi menggerebek Mars Spa Pondok Indah di Jalan Margaguna Raya, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Tubagus menyebut pelanggar PPKM Darurat dinilai telah menghalangi penanggulangan wabah penyakit.

Ia menuturkan, dasar hukum penegakkan hukum bagi pelanggar aturan PPKM Darurat adalah Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah penyakit.

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Pemilik Hotel di Jaksel Sediakan Layanan Spa Saat PPKM Darurat

Baca juga: Nekat Buka Saat PPKM Darurat, Layanan Spa di Hotel G2 Dilakukan di Tempat Tersembunyi

Baca juga: Hotel di Jaksel Sediakan Layanan Spa saat PPKM Darurat, 15 Terapis Digiring ke Kantor Polisi

"Ketika dilanggar, maka nerupakan bagian dari menghalang-halangi upaya penanggulangan. Maka terpenuhi unsur Pasal 14. Itu lah yang kami terapkan," tutur Tubagus.

Dari dua lokasi penggerebekan itu, ada 15 orang yang diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi mengamankan 6 orang dari K One Spa Men's Health & Executive di Jalan Sentral Niaga Kalimalang, Bekasi.

"6 orang itu terdiri dari 2 tamu, 2 terapis, 1 kasir, dan 1 penanggung jawab," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin (5/7/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved