Antisipasi Virus Corona di DKI

Maksud Hati Dapat Pelanggan di PPKM Darurat, Apa Daya Terapis Spa Harus Berurusan dengan Polisi

Niat dapat pelanggan di saat PPKM Darurat, para terapis justru harus berurusan denga polisi.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Elga H Putra
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Pemilik Hotel G2 dan terapis yang diamankan Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021) malam. Niat dapat pelanggan di saat PPKM Darurat, para terapis justru harus berurusan denga polisi. 

Sementara itu, dari penggerebekan di Mars Spa Pondok Indah, Jakarta Selatan, polisi mengamankan 9 orang.

"9 orang itu termasuk 5 tamu, 2 terapis, 1 kasir, dan 1 penanggung jawab," ucap Yusri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Jalan Kebon, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat (26/2/2021) pagi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Jalan Kebon, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat (26/2/2021) pagi. (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

Hotel Digerebek

Sementara itu, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan juga menggerebek Hotel G2 di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Senin (5/7/2021).

Pasalnya, Hotel G2 kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat karena menyediakan layanan spa.

"Dari hasil kegiatan kita, ditemukan satu kegiatan yang kami duga melanggar aturan pemerintah yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021, termasuk Keputusan Gubernur Nomor 875 tahun 2021," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus ini, Senin malam.

Azis mengungkapkan, pihaknya mengamankan pemilik hotel dan belasan terapis dalam penggerebekan tersebut.

"Kegiatan tersebut adalah kegiatan spa dan pijat yang dilaksanakan di Hotel G2," ujar dia.

"Setelah kita melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, didapatkan 15 terapis pijat dan dikelola oleh satu orang pengelola dengan inisial AC," tambahnya.

Para terduga pelaku dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pemilik Hotel G2 dan terapis yang diamankan Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021) malam.
Pemilik Hotel G2 dan terapis yang diamankan Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021) malam. (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

"Kemudian kita kenakan juga Pasal 14 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta," tutur Azis.

Kendati selama PPKM Darurat griya pijat tak diperkenankan buka, namun nyatanya masih banyak pengusaha nakal yang berani melanggarnya.

Sebelumnya, kafe dan tempat spa di wilayah Jakarta Selatan sudah ada yang terjaring razia PPKM Darurat.

"Di daerah Jakarta Selatan namanya Twentynine Tropical Cafe dan Bar di Radio Dalam. Tanggal 3 Juli kita amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (5/7/2021).

Yusri mengungkapkan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dari penindakan di kafe tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved