Antisipasi Virus Corona di DKI

Maksud Hati Dapat Pelanggan di PPKM Darurat, Apa Daya Terapis Spa Harus Berurusan dengan Polisi

Niat dapat pelanggan di saat PPKM Darurat, para terapis justru harus berurusan denga polisi.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Elga H Putra
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Pemilik Hotel G2 dan terapis yang diamankan Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021) malam. Niat dapat pelanggan di saat PPKM Darurat, para terapis justru harus berurusan denga polisi. 

"Ada tiga yang kita tetapkan jadi tersangka baik itu pemilik, supervisor, dan EO-nya," ujar dia.

Sementara itu, tempat spa yang terjaring razia PPKM Darurat adalah Mars Spa Pondok Indah di Jalan Margaguna Raya, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Polisi mulanya mengamankan sembilan orang yang terdiri dari penanggung jawab, tamu, kasir, hingga terapis.

Baca juga: Kafe dan Tempat Spa di Jakarta Selatan Langgar PPKM Darurat, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Baca juga: Tempat Spa di Jakarta Buka Saat PPKM Darurat: Nasib Terapis, Tamu Hingga kasir Diungkap

Namun, setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka.

"Satu orang inisial SH sebagai penanggung jawab sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Yusri.

Diketahui, PPKM Darurat sudah diterapkan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021

Kebijakan untuk menerapkan PPKM Darurat diambil setelah terjadi lonjakan kasus Covid-19.

Selama masa PPKM darurat, Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 63 titik di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Polisi melakukan penjagaaan ketat dan memeriksa pengendara yang melintas di 63 titik tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved