Antisipasi Virus Corona di DKI

Maksud Hati Dapat Pelanggan di PPKM Darurat, Apa Daya Terapis Spa Harus Berurusan dengan Polisi

Niat dapat pelanggan di saat PPKM Darurat, para terapis justru harus berurusan denga polisi.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Elga H Putra
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Pemilik Hotel G2 dan terapis yang diamankan Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021) malam. Niat dapat pelanggan di saat PPKM Darurat, para terapis justru harus berurusan denga polisi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN LAMA - Nasib apes dialami para terapis spa yang tempat kerjanya digerebek polisi.

Maksud hati ingin dapat pelanggan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mereka justru harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, apa yang mereka lakukan melanggar aturan PPKM Darurat.

Spa dan tempat pijit sejenisnya memang dilarang beroperasi selama PPKM Darurat.

"Yang tidak boleh buka spa, spa kritikal dari mana? Pijat mana ada jaga jarak," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di kantornya usai lakukan penggerebekan, Senin (6/7/2021).

Senin (5/6/2021), Polda Metro Jaya menggerebek dua tempat spa yang nekat beroperasi di masa PPKM Darurat.

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Pemilik Hotel di Jaksel Sediakan Layanan Spa Saat PPKM Darurat

Penggerebekan pertama dilakukan di K One Spa Men's Health & Executive di Jalan Sentral Niaga Kalimalang, Bekasi.

Berikutnya, polisi menggerebek Mars Spa Pondok Indah di Jalan Margaguna Raya, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Tubagus menyebut pelanggar PPKM Darurat dinilai telah menghalangi penanggulangan wabah penyakit.

Ia menuturkan, dasar hukum penegakkan hukum bagi pelanggar aturan PPKM Darurat adalah Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah penyakit.

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Pemilik Hotel di Jaksel Sediakan Layanan Spa Saat PPKM Darurat

Baca juga: Nekat Buka Saat PPKM Darurat, Layanan Spa di Hotel G2 Dilakukan di Tempat Tersembunyi

Baca juga: Hotel di Jaksel Sediakan Layanan Spa saat PPKM Darurat, 15 Terapis Digiring ke Kantor Polisi

"Ketika dilanggar, maka nerupakan bagian dari menghalang-halangi upaya penanggulangan. Maka terpenuhi unsur Pasal 14. Itu lah yang kami terapkan," tutur Tubagus.

Dari dua lokasi penggerebekan itu, ada 15 orang yang diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi mengamankan 6 orang dari K One Spa Men's Health & Executive di Jalan Sentral Niaga Kalimalang, Bekasi.

"6 orang itu terdiri dari 2 tamu, 2 terapis, 1 kasir, dan 1 penanggung jawab," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin (5/7/2021).

Sementara itu, dari penggerebekan di Mars Spa Pondok Indah, Jakarta Selatan, polisi mengamankan 9 orang.

"9 orang itu termasuk 5 tamu, 2 terapis, 1 kasir, dan 1 penanggung jawab," ucap Yusri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Jalan Kebon, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat (26/2/2021) pagi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Jalan Kebon, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat (26/2/2021) pagi. (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

Hotel Digerebek

Sementara itu, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan juga menggerebek Hotel G2 di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Senin (5/7/2021).

Pasalnya, Hotel G2 kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat karena menyediakan layanan spa.

"Dari hasil kegiatan kita, ditemukan satu kegiatan yang kami duga melanggar aturan pemerintah yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021, termasuk Keputusan Gubernur Nomor 875 tahun 2021," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus ini, Senin malam.

Azis mengungkapkan, pihaknya mengamankan pemilik hotel dan belasan terapis dalam penggerebekan tersebut.

"Kegiatan tersebut adalah kegiatan spa dan pijat yang dilaksanakan di Hotel G2," ujar dia.

"Setelah kita melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, didapatkan 15 terapis pijat dan dikelola oleh satu orang pengelola dengan inisial AC," tambahnya.

Para terduga pelaku dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pemilik Hotel G2 dan terapis yang diamankan Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021) malam.
Pemilik Hotel G2 dan terapis yang diamankan Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021) malam. (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

"Kemudian kita kenakan juga Pasal 14 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta," tutur Azis.

Kendati selama PPKM Darurat griya pijat tak diperkenankan buka, namun nyatanya masih banyak pengusaha nakal yang berani melanggarnya.

Sebelumnya, kafe dan tempat spa di wilayah Jakarta Selatan sudah ada yang terjaring razia PPKM Darurat.

"Di daerah Jakarta Selatan namanya Twentynine Tropical Cafe dan Bar di Radio Dalam. Tanggal 3 Juli kita amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (5/7/2021).

Yusri mengungkapkan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dari penindakan di kafe tersebut.

"Ada tiga yang kita tetapkan jadi tersangka baik itu pemilik, supervisor, dan EO-nya," ujar dia.

Sementara itu, tempat spa yang terjaring razia PPKM Darurat adalah Mars Spa Pondok Indah di Jalan Margaguna Raya, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Polisi mulanya mengamankan sembilan orang yang terdiri dari penanggung jawab, tamu, kasir, hingga terapis.

Baca juga: Kafe dan Tempat Spa di Jakarta Selatan Langgar PPKM Darurat, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Baca juga: Tempat Spa di Jakarta Buka Saat PPKM Darurat: Nasib Terapis, Tamu Hingga kasir Diungkap

Namun, setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka.

"Satu orang inisial SH sebagai penanggung jawab sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Yusri.

Diketahui, PPKM Darurat sudah diterapkan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021

Kebijakan untuk menerapkan PPKM Darurat diambil setelah terjadi lonjakan kasus Covid-19.

Selama masa PPKM darurat, Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 63 titik di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Polisi melakukan penjagaaan ketat dan memeriksa pengendara yang melintas di 63 titik tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved