Antisipasi Virus Corona di DKI

Cara Membuat STRP Bagi Pekerja untuk Masuk DKI Selama PPKM Darurat, Cek Syaratnya

Berikut cara mendapatkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) untuk pekerja yang akan masuk wilayah DKI.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Cara Membuat STRP Bagi Pekerja untuk Masuk DKI Selama PPKM Darurat, Cek Syaratnya 

- KTP pemohon

- Sertifikat vaksinasi

- Foto 4x6 berwarna

Perlu dicatat, STRP dikecualikan bagi instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah, TNI/POLRI dan instansi lainnya (Bank Indonesia, OJK, Pengantaran Gas Oksigen, dan Lembaga lain yang sejenis).

Baca juga: Jam Operasional Transjakarta Berubah Selama PPKM Darurat

Cara Mendapatkan STRP DKI Jakarta

Berikut cara pengajuan STRP DKI Jakarta:

1. pemohon STRP mengakses https://jakevo.jakarta.go.id

2. Isi form pendaftaran, upload persyaratan dan submit

3. Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP

4. Penerbitan oleh DPMPTSP

5. STRP diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id

Pemprov DKI memastikan penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Setelahnya,pemohon hanya perlu menunjukkan STRP kepada petugas di lapangan melalui QR code yang ada di handphone.

Baca juga: 32 Pelanggar PPKM Darurat di Tangerang Digiring ke Polres, Beberapa Melawan Ogah Lapaknya Ditutup

29 Titik Penyekatan dan Pemeriksaan di Jalan Tol

PT Jasa Marga (Persero) Tbk memberlakukan penyekatan dan pemeriksaan di sejumlah titik jalan tol selama Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku, 3-20 Juli 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved