Dapat Ganja dari Opung di Medan, 2 Bandar yang Ditangkap di Jonggol Raup Untung Rp 40 Juta

2 bandar ganja yang ditangkap di Jonggol, Jawa Barat, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang disebut Opung, asal Medan

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Dua bandar ganja asal Jonggol yang ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara, BA dan SR. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - BA dan SR, dua bandar ganja yang ditangkap di Jonggol, Jawa Barat, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang disebut Opung, asal Medan, Sumatera Utara.

Dari pengakuan SR, mereka mendapatkan keuntungan Rp 40 juta hasil mengedarkan ganja tersebut.

TONTON JUGA

"Kami dibayar pak, Rp 40 juta, bagi dua sama BA," kata SR di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (6/7/2021).

Kedua bandar ganja ini juga dibekali kendaraan operasional dari bandar besar Opung tersebut.

Satu unit Daihatsu Xenia hitam diberikan oleh Opung supaya BA dan SR mulus mengedarkan ganja di sekitaran Jawa Barat.

Konferensi pers penangkapan 52,9 kilogram yang dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (5/7/2021).
Konferensi pers penangkapan 52,9 kilogram yang dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (5/7/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

"Mengedarkannya ke daerah-daerah Jawa aja. Pengiriman pakai mobil Xenia hitam, berdua. Mobilnya disediakan sama Opung," ucap SR.

Keduanya menyasar konsumen hingga ke wilayah Depok, Tangerang, dan kota-kota satelit lainnya.

Baca juga: Bantu Warga, PPSU Kelurahan Kayu Putih Buat Peti Jenazah Sendiri: Kasih Gratis Untuk Penderita Covid

Setiap kali transaksi, BA dan SR menjual paket ganja yang dibungkus lakban cokelat seberat 1 kilogram.

"Per kotak itu (1 kilogram) Rp 4,5 juta. Duitnya setor pake ATM, ada rekening," ucap SR.

Polisi menangkap BA dan SR dari kontrakan mereka di wilayah Jonggol, Jawa Barat, Senin (28/6/2021) lalu.

TONTON JUGA

Dari kontrakan itu, polisi menyita total barang bukti ganja seberat 52,9 kilogram.

"50 paket dibungkus dengan lakban coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 49,2 kilogram," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.

"Kemudian yang kedua 26 paket dengan bungkus plastik beratnya 3,7 kilogram," sambung Kapolres.

Kedua pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Bandar Ganja di Jonggol, Barang Haram Didapat dari Opung di Medan

Mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Opung asal Medan, Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, baik BA dan SR dijerat pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman pidana paling singkat 20 tahun penjara sampai dengan hukuman mati. Kemudian tindak lanjut saat ini sedang dilakukan pengembangan dan yang bersangkutan sudah ditahan sebagai tersangka," tutup Guruh.

Dapat barang haram dari Opung

BA dan SR, dua bandar ganja yang ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara, mendapatkan barang haram tersebut dari penyuplai besar asal Medan, Sumatera Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, ganja yang disimpan kedua tersangka dikirimkan seseorang yang dikenal sebagai Opung.

TONTON JUGA

"Dari kedua tersangka diinterogasi bahwa narkotika itu di dapat dari seseorang atas nama O (Opung) dari Medan, Sumatera Utara," kata Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (6/7/2021).

Polisi menangkap BA dan SR dari kontrakan mereka di wilayah Jonggol, Jawa Barat.

Dari kontrakan itu, polisi menyita total barang bukti ganja seberat 52,9 kilogram.

Barang bukti ganja yang berhasil diamankan Polsek Jatisampurna Polres Metro Bekasi Kota.
Ilustrasi barang bukti ganja 

"Kedua tersangka BA dan SR ini sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja, salah satunya di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara," ucap Guruh.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap pemasok ganja ke kedua tersangka yang dikenal sebagai Opung tersebut.

Baca juga: Sidak Perkantoran, Anies Baswedan Murka Lihat Ibu Hamil Dipaksa Kerja: Harusnya Lebih Sensitif

Baca juga: Warga China Mendominasi, 24 Ribu WNA Masuk ke Bandara Soekarno-Hatta Dalam 1 Bulan Terakhir

Hasil penyidikan sementara, orang yang disebut Opung itu juga menyediakan kendaraan operasional kepada BA dan SR untuk mendistribusikan ganja ke wilayah Jawa Barat.

Kedua tersangka ditangkap pada Senin (28/6/2021) lalu setelah polisi melakukan segelintir proses penyelidikan.

"Hasil penyelidikan mengarah ke daerah Jonggol, dengan memperlihatkan dua orang pelaku menyimpan ganja berada di kontrakan, atas nama BA dan SR," kata Guruh.

TONTON JUGA

Anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara di bawah pimpinan Kanit II AKP P. Hasiholan Siahaan kemudian mengarah ke kontrakan kedua pelaku di wilayah Jonggol.

Di sana, polisi mendapatkan 52,9 kilogram ganja yang dibagi dua.

"50 paket dibungkus dengan lakban coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 49,2 kilogram," kata Guruh.

"Kemudian yang kedua 26 paket dengan bungkus plastik beratnya 3,7 kilogram," sambung Kapolres.

Baca juga: Sidak Perkantoran, Anies Baswedan Murka Lihat Ibu Hamil Dipaksa Kerja: Harusnya Lebih Sensitif

Kedua pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.

Mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Opung asal Medan, Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, baik BA maupun SR dijerat pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Warga China Mendominasi, 24 Ribu WNA Masuk ke Bandara Soekarno-Hatta Dalam 1 Bulan Terakhir

"Ancaman hukuman pidana paling singkat 20 tahun penjara sampai dengan hukuman mati. Kemudian tindak lanjut saat ini sedang dilakukan pengembangan dan yang bersangkutan sudah ditahan sebagai tersangka," tutup Guruh.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved