2 Perusahaan di Jakarta Pusat Langgar PPKM Darurat, Manajer HRD, Dirut, hingga CEO Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya menindak 2 perusahaan non esensial & kritikal yang melanggar aturan PPKM Darurat. 3 petinggi perusahaan ditetapkan sebagai tersangka

Tayang:
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Konferensi pers pengungkapan kasus pelanggaran PPKM darurat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) - Polda Metro Jaya menindak 2 perusahaan non esensial & kritikal yang melanggar aturan PPKM Darurat. 3 petinggi perusahaan ditetapkan sebagai tersangka 

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap dua perusahaan yang melanggar PPKM darurat.

Baca juga: Polisi Tak Tahan Lurah di Depok yang Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat Meski Sudah Jadi Tersangka

Ketiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Mereka terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved