2 Perusahaan di Jakarta Pusat Langgar PPKM Darurat, Manajer HRD, Dirut, hingga CEO Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya menindak 2 perusahaan non esensial & kritikal yang melanggar aturan PPKM Darurat. 3 petinggi perusahaan ditetapkan sebagai tersangka
Tayang:
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Konferensi pers pengungkapan kasus pelanggaran PPKM darurat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) - Polda Metro Jaya menindak 2 perusahaan non esensial & kritikal yang melanggar aturan PPKM Darurat. 3 petinggi perusahaan ditetapkan sebagai tersangka
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap dua perusahaan yang melanggar PPKM darurat.
Baca juga: Polisi Tak Tahan Lurah di Depok yang Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat Meski Sudah Jadi Tersangka
Ketiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Mereka terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ungkap-pelanggar-ppkm.jpg)