Anak Perempuan Dicabuli 3 Teman Sebaya di Koja, KPAI Minta Kasus Diusut Tuntas

KPAI meminta pihak berwenang mengusut tuntas kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan 12 tahun yang dilakukan oleh tiga teman sebayanya di Koja

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
Pexels via Kompas.com
Ilustrasi Pencabulan - KPAI meminta pihak berwenang mengusut tuntas kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan 12 tahun yang dilakukan oleh tiga teman sebayanya di Koja 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta seluruh pihak berwenang mengusut tuntas kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan 12 tahun yang dilakukan oleh tiga teman sebayanya di Koja, Jakarta Utara.

Kecermatan berbagai pihak mulai dari kepolisian hingga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) diharapkan menjadi senjata menangani kasus yang cenderung luar biasa ini.

TONTON JUGA

"KPAI mendorong adanya pelibatan berbagai pihak di dalam menyelesaikan kasus anak yang menjadi pelaku kekerasan seksual di Koja ini," kata Komisioner KPAI Ai Maryati saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/7/2021).

Ai mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi terkait kekerasan seksual yang menimpa S (12).

KPAI juga sudah menghubungi orangtua korban serta mendapatkan keterangan terkait kasus itu.

ilustrasi pencabulan anak.
ilustrasi pencabulan anak. (via Tribun Lampung)

Salah satunya bahwa terduga pelaku pencabulan terhadap S tak lain adalah bocah laki-laki teman sebayanya, R (12), D (12), dan B (14).

Menurut Ai, penanganan kasus yang melibatkan anak-anak sebagai pelaku mesti dilakukan dengan benar.

Baca juga: Cium Bau Tak Sedap dari Kamar Kos di Tebet, Warga Temukan Lansia Tewas dengan Tubuh Membengkak

Baca juga: Angelo Alessio Blak-blakan Terima Tawaran Persija, Tak Beruntung di Italia Akhirnya Pilih Indonesia

"Kita lihat mereka (terduga pelaku) ini rata-rata usianya 12-14 tahun. Jadi, menurut saya ini memang kapasitas yang masih diberlakukan sistem peradilan pidana dengan usia demikian," kata Ai.

Ai meminta pihak kepolisian mencari jawaban sejelas mungkin terkait sosok para terduga pelaku.

Polisi diminta menguak mengapa anak-anak di bawah umur tersebut bisa menjadi pelaku kekerasan seksual.

"Karena ini bagian penting dalam identifikasi, mungkin juga penyelidikan kepolisian, untuk mengetahui latar belakang anak-anak itu, kenapa bisa sampai menjadi pelaku kekerasan seksual," kata Ai.

Kemudian, lanjut Ai, para pelaku yang masih anak-anak ini juga mesti diproses hukum secara tepat.

Terutama berlandaskan Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved