Antisipasi Virus Corona di DKI

Wagub DKI Pasang Badan Buat Karyawan yang Laporkan Perusahaan Jika Dipaksa Masuk Kerja

Para pegawai atau karyawan perusahaan non esensial dan non kritikal diminta melapor jika dipaksa masuk kerja saat Pelaksanaan PPKM Darurat

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Tribunjakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Wagub DKI Ahmad Riza Patria saat ditemui di gedung DPRD DKI, Rabu (16/6/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Para pegawai atau karyawan perusahaan non esensial dan non kritikal diminta melapor jika dipaksa masuk kerja saat Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi banyaknya perusahaan yang melanggar aturan.

"Kami minta karyawan atau masyarakat melapor kepada kami, apabila menemukan kantor-kantor atau tempat usaha yang melanggar PPKM Darurat," ucapnya, Rabu (7/7/2021).

Pegawai atau masyarakat bisa langsung melapor lewat JakLapor yang ada di aplikasi Jakarta Kini (Jaki).

Ariza pun menjamin bakal melindungi identitas dari para pelapor pelanggaran PPKM Darurat.

"Identitasnya kami rahasiakan, kami jamin kerahasiaan dari pelapor itu," ujarnya di Balai Kota.

Bahkan, bila nantinya ada pegawai yang dipecat gegara melaporkan pelanggaran yang dilakukan tempatnya kerja, Ariza menyebut, Pemprov DKI bakal langsung menindak tegas perusahaan itu.

"Nanti kami beri sanksi kepada perusahaannya, kalau milih mau pecat karyawannya, kami cabut izin usahanya," kata Ariza.

Politisi Gerindra ini menuturkan, Pemprov DKI kini terus menggencarkan sidak guna memastikan tak ada warga yang melanggar aturan PPKM Darurat.

Dari hasil sidak itu, Pemprov DKI telah menindak 69 tempat usaha yang mayoritas merupakan tempat makan atau restoran.

Sebab, tempat makan dilarang melayani makan di tempat atau dine in selama masa PPKM Darurat.

Perusahaan non esensial dan non kritikal pun wajib menerapkan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Bila ada yang melanggar, teguran tidak akan diberikan, Pemprov DKI bakal langsung menutup tempat usaha itu.

Baca juga: PT Equity Life Bantah Pernyataan Anies Baswedan Soal Paksa Kerja Ibu Hamil

Baca juga: Wagub DKI: 69 Tempat Usaha Ditutup karena Langgar PPKM Darurat, Mayoritas Restoran atau Warung Makan

Baca juga: PT Equity Life Bantah Langgar PPKM Darurat, Klaim Masuk Sektor Esensial

Pemprov DKI tutup 69 tempat usaha

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved