Antisipasi Virus Corona di Bekasi
Driver Ojek Online Menjawab Lirih Ditanya Hakim, ''Rp 50 Ribu Ada?''
Driver ojol tidak langsung bergegas dari kursi. Perlahan tangan kanannya merogoh saku celana dan mengeluarkan uang pecahan Rp 5 ribu 4 lembar.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Y Gustaman
"Denda Rp 300 ribu. Sebenarnya sudah tahu dari sosmed. Cuma dari RT/RW belum," kata Muslim selesai sidang.
Baginya, denda sebesar itu cukup memberatkan mengingat bisnis tokonya belum membaik selama pandemi.
"Berat bangetlah lagi sulit ekonomi gini. Udah gitu customer datang sehari cuma tiga doang," ucapnya.
Baca juga: Balap Liar Saat PPKM Darurat, Lima Remaja Diamankan Polres Jakarta Timur: Satu Diantaranya Perempuan
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi memastikan sosialisasi PPKM Darurat dan operasi yustisi sudah sejak Sabtu (3/7/2021).
"Mulai Sabtu, Minggu, Senin, Selasa, dan akhirnya hari ini kita lakukan penindakan," kata Aloysius.

Aloysius menilai masyarakat yang mengaku tidak mendapat sosialisasi dengan baik bisa diartikan abai.
Ia tak menampik, bisa jadi masyarakat tidak banyak yang memantau PPKM Darurat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Laksmi mengatakan, total 24 orang terjaring operasi yustisi.
"Total denda yang diperoleh Rp 1,3 juta. Ini disetorkan ke kas negara oleh eksekutor," kata Laksmi.
Mereka yang bersalah dijerat Peraturan Daerah Jawa Barat Pasal 35 ayat 1 Nomor 5 tahun 2021.
Dari 24 orang, 22 di antaranya denda uang.
"Sedangkan dua lagi sanksi sosial berupa menyapu halaman kantor kecamatan," imbuh dia.
Besaran denda disesuaikan dengan kemampuan warga pelanggar.
Dalam sidang kali ini, denda paling kecil sebesar Rp 20 ribu sedangkan paling besar Rp 300 ribu.
"Hakim juga punya pertimbangan. Secara, ekonomi kondisi masyarakat sekarang masih belum stabil."
"Kami tetap tegakkan hukum, bahwa ada aturan yang sudah dikenakan, tapi tidak diindahkan," ucap Laksimi.