Antisipasi Virus Corona di Depok
Juru Sembelih Hewan Kurban di Depok Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Negatif
Para juru sembelih tersebut harus mengikuti swab antigen dan hasilnya harus negatif.
Sedangkan untuk pendistribusian daging kurban, dilakukan langsung oleh panitia ke rumah mustahik dengan menggunakan kemasan ramah lingkungan.
Terakhir, panitia penyelenggara melaporkan hasil pemotongan ke lurah setiap hari.
"Guna menjaga kualitas, daging harus segera dibagikan. Untuk itu, panitia perlu mengatur waktu pemotongan di hari H dan Hari Tasyrik disesuaikan dengan jumlah SDM dan pemenuhan jarak fisik di lokasi pemotongan,"
"Sehingga menghindari klaster penularan di tempat pemotongan dan kualitas daging tetap Aman, Sehat, Utuh serta Halal (ASUH) layak dikonsumsi," ujarnya.
Tata Cara penyembelihan
Tahun lalu penyembelihan hewan kurban juga dilakukan di masa pandemi Covid, sehingga aturannya pun tidak jauh berbeda.
Ada beberapa aturan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi sebagaimana termuat dalam Surat Edaran Kementerian Agama RI nomor SE 18 Tahun 2020.
Surat edaran ini berisi panduan penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban 1441H/2020M menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Untuk penyembelihan hewan kurban, penyelenggaraannya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing), meliputi:
1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik
2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban
3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging
4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
Baca juga: Sudin KPKP Jakarta Timur Beri Tanda Silang Merah ke Hewan yang Tidak Layak Kurban
b. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/cacing-hati_20180821_134911.jpg)