Antisipasi Virus Corona di DKI

PPKM Darurat Diberlakukan, Pemprov DKI Terima 14.122 Permohonan STRP, Hampir Semua Dikabulkan

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menerima 14 ribu permohonan STRP.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Tangkapan layar IG @dkijakarta
Mekanisme mendapatkan STRP (surat tanda registrasi pekerja) untuk warga di luar Jakarta yang ingin masuk Jakarta selama pemberlakuan PPPKM darurat 3-20 Juli 2021. 

Berikut persyaratannya:

- KTP pemohon, 

- Foto ukuran 4x6 berwarna, 

- Surat Pengantar RT/RW khusus pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak 

- Sertifikat vaksin minimal dosis satu atau surat pernyataan mau divaksin

Benni mengimbau kepada pemohon STRP untuk melakukan pengecekan secara berkala permohonan STRP

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Buka 434 Formasi CPNS 2021, Cek Daftar Posisi yang Dibutuhkan

pada website jakevo.jakarta.go.id, pilih menu "STRP" pada halaman depan (menu pop-up) dengan memasukkan 

NIK dan Nomor HP Pemohon. 

Pemohon dapat langsung mencetak/mengunduh STRP atau Surat Penolakan STRP pada menu tersebut.

"Setiap Permohonan STRP yang diajukan akan dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis, kemudian akan diterbitkan STRP atau Surat Penolakan STRP secara elektronik," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved