Antisipasi Virus Corona di Bekasi
Sidang Operasi Yustisi, Ojol di Bekasi Langgar Prokes: Hitung Uang Depan Hakim, Cuma Ada Rp20 Ribu
Pengemudi ojol ikut terjaring pelanggar prokes PPKM Darurat di Kota Bekasi. Ojol tersebut tidak menggunakan masker saat Operasi Yustisi dilaksanakan.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Tangan kanannya kembali merogoh saku celana.
Dikeluarkan sejumlah uang pecahan Rp5.000 dari dalam dompet yang dia simpan di sakunya tersebut.
Uang lembaran Rp5.000 itu tampak kusam.

Ia menghitung sambil kepalanya tertunduk di hadapan Hakim yang baru saja memvonisnya.
Gelagatnya sempat kikuk.
Dia hendak langsung menyerahkan uang sanksi denda ke Hakim usai menghitung pecahan Rp5.000 sebanyak empat lembar.
"Bayarnya nanti pak di sana," ucap Hakim sambil menunjuk meja petugas pendata yang ada di bagian ujung meja sidang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Laksmi mengatakan, total sebanyak 24 orang yang terjaring Operasi Yustisi.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Tindak Tegas Pelanggar Aturan PPKM Darurat, Wagub Ariza: Jangan Main-main
"Total denda yang diperoleh Rp1,3 juta, disetorkan ke kas negara oleh eksekutor," kata Laksmi di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan.
Dia menjelaskan, pasal yang diterapkan dalam sidang operasi yustisi yakni, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Pasal 35 ayat 1 Nomor 5 tahun 2021.
"Dari 24 orang, 22 diantaranya denda sedangkan dua lagi sanksi sosial berupa menyapu halaman kantor kecamatan," ucapnya.
Laksmi memastikan, besaran denda disesuaikan dengan kemampuan warga pelanggar.
TONTON JUGA
Dalam sidang kali ini, denda paling kecil sebesar Rp20.000 sedangkan paling besar Rp300.000.
"Karena Pak Hakim juga punya pertimbangan secara ekonomi kondisi masyarakat sekarang masih belum stabil."