Anies Copot Kepala BPPBJ DKI
Dicopot Akibat Kasus Pelecehan Seksual, Eks Kepala BPPBJ DKI Gugat Anies, Ini Setumpuk Permintaanya
Blessmiyanda mengugat Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena dicopot dari jabatan kepala BPPBJ
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Sanksi yang diberikan pun, lanjut Sigit, berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP)-Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
Baca juga: Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Wagub DKI: Blessmiyanda Masih Jadi PNS Pemprov DKI, Tapi Non Job
Baca juga: Blessmiyanda Tak Dipecat Meski Terbukti Lecehkan Stafnya, LPSK: Itu Realitas yang Harus Diterima
Pada Pasal 3 angka 6 aturan itu disebutkan bahwa setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.
"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," ujarnya.
Ancam tuntut korbannya
Kuasa hukum Blessmiyanda, Suriaman Pandjaitan mengatakan, jalur hukum ditempuh lantaran korban berinisial IGM dianggap melakukan pencemaran nama baik.
"Nama baik klien saya telah dirusak, karakternya telah dibunuh," ucapnya dalam siaran tertulis yang diterima TribunJakarta.com, Kamis (29/4/2021).
Akibat kasus dugaan pelecehan seksual ini, Blessmiyanda terpaksa kehilangan jabatanya sebagai Kepala BPPBJ DKI.
Tak hanya itu, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima Bless pun bakal dipotong 40 persen selama 24 bulan.
Dengan sanksi berat yang diterimanya ini, Bless dipastikan bakal sulit naik jabatan mengisi posisi strategis di lingkungan Pemprov DKI ataupun instansi lain.
"Semua prestasi yang ia bangun selama beberapa dekade hancur karena fitnah. Ia berhak mengambil langkah (hukum) ini," ujarnya.
Suriaman menyebut, IGM telah menyampaikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang ada selama pemeriksaan oleh Inspektorat dan Tim Ad Hoc.
Terlebih, IGM sejak awal pemeriksaan tak menjelaskan bagaimana bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh Blessmiyanda.
"Dari berita acara pemeriksaan inspektorat dan tim ad hoc, sama sekali tidak ada pertanyaan yang mengarah kepada perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan klien saya terhadap IGM," kata dia.
Kemudian, Suriaman juga menganggap, bukti rekaman yang diajukan saat pemeriksaan diambil secara ilegal tanpa persetujuan Bless.
Adapun bukti rekaman itu berisi suara IGM yang berkata jangan dicium sebanyak dua kali, lalu wanita yang diduga korban Bless itu tertawa.