Anies Copot Kepala BPPBJ DKI
Dicopot Akibat Kasus Pelecehan Seksual, Eks Kepala BPPBJ DKI Gugat Anies, Ini Setumpuk Permintaanya
Blessmiyanda mengugat Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena dicopot dari jabatan kepala BPPBJ
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendepak Blessmiyanda dari kursi Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ).
Tak tinggal diam, Blessmiyanda mengugat Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan itu dilayangkan Blessmiyanda pada 8 Juli 2021 dengan nomor perkara 162/G/2021/ PTUNJKT.
Dalam gugatan tersebut, Blessmiyanda meminta Anies mencabut surat keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 499 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 23 April 2021 lalu.
Adapun SK Gubernur itu berisi tentang pemberian sanksi hukuman disiplin tingkat berat kepada Blessmiyanda lantaran dinilai melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya.
Baca juga: Masih Ingat Blessmiyanda? Eks Kepala BPPBJ yang Tersandung Kasus Pelecehan Ini Gugat Anies
Baca juga: Dicopot Anies Akibat Kasus Pelecehan Seksual, Eks Kepala BPPBJ DKI Kini Jadi Staf Dinas Pertanian
Melalui SK itu juga, Anies mencopot Blessmiyanda dari jabatannya sebagai Kepala BPPBJ DKI Jakarta.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 499," demikian bunyi gugatan itu dikutip, Kamis (8/7/2021).
Selain meminta SK Gubernur itu dicabut, Blessmiyanda juga menuntut Anies mengembalikan jabatannya sebagai Kepala BPPBJ DKI.
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat penggugat seperti keadaan semula pada jabatan Kepala BPPBJ DKI Jakarta," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan Blessmiyanda terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya sendiri.
"Sanksinya diberikan hukumam disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan," ucap Sigit, Rabu (28/4/2021).
Selain itu, Pemprov DKI juga memotong Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Bless sebesar 40 persen.
"Pemotongan selama 24 bulan sebesar 40 persen," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima TribunJakarta.com.
Pemberian sanksi ibu, kata Sigit, diambil setelah Pemprov DKI melakukan pemeriksaan internal terhadap Bless.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” tuturnya.
Sanksi yang diberikan pun, lanjut Sigit, berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP)-Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
Baca juga: Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Wagub DKI: Blessmiyanda Masih Jadi PNS Pemprov DKI, Tapi Non Job
Baca juga: Blessmiyanda Tak Dipecat Meski Terbukti Lecehkan Stafnya, LPSK: Itu Realitas yang Harus Diterima
Pada Pasal 3 angka 6 aturan itu disebutkan bahwa setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.
"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," ujarnya.
Ancam tuntut korbannya
Kuasa hukum Blessmiyanda, Suriaman Pandjaitan mengatakan, jalur hukum ditempuh lantaran korban berinisial IGM dianggap melakukan pencemaran nama baik.
"Nama baik klien saya telah dirusak, karakternya telah dibunuh," ucapnya dalam siaran tertulis yang diterima TribunJakarta.com, Kamis (29/4/2021).
Akibat kasus dugaan pelecehan seksual ini, Blessmiyanda terpaksa kehilangan jabatanya sebagai Kepala BPPBJ DKI.
Tak hanya itu, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima Bless pun bakal dipotong 40 persen selama 24 bulan.
Dengan sanksi berat yang diterimanya ini, Bless dipastikan bakal sulit naik jabatan mengisi posisi strategis di lingkungan Pemprov DKI ataupun instansi lain.
"Semua prestasi yang ia bangun selama beberapa dekade hancur karena fitnah. Ia berhak mengambil langkah (hukum) ini," ujarnya.
Suriaman menyebut, IGM telah menyampaikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang ada selama pemeriksaan oleh Inspektorat dan Tim Ad Hoc.
Terlebih, IGM sejak awal pemeriksaan tak menjelaskan bagaimana bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh Blessmiyanda.
"Dari berita acara pemeriksaan inspektorat dan tim ad hoc, sama sekali tidak ada pertanyaan yang mengarah kepada perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan klien saya terhadap IGM," kata dia.
Kemudian, Suriaman juga menganggap, bukti rekaman yang diajukan saat pemeriksaan diambil secara ilegal tanpa persetujuan Bless.
Adapun bukti rekaman itu berisi suara IGM yang berkata jangan dicium sebanyak dua kali, lalu wanita yang diduga korban Bless itu tertawa.
"Dalam rekaman itu juga terdengar pula suara orang lain yang berarti IGM dan klien saya tidak hanya berdua di dalam ruangan tersebut," tuturnya.
"Suara di dalam rekaman itu adalah bentuk keakraban. Bagaimana bisa dianggap sebagai pelecehan seksual?" tambahnya menjelaskan.
IGM pun dituding Suriaman telah menyebarkan berita bohong kepada sejumlah media dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: Blessmiyanda Tak Dipecat Meski Terbukti Lecehkan Stafnya, LPSK: Itu Realitas yang Harus Diterima
Baca juga: LPSK: Keterangan Gubernur Korban Pelecehan Seksual Bekas Kepala BPPBJ Blessmiyanda Lebih dari Satu
Baca juga: Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Gubernur Anies Depak Blessmiyanda dari Posisi Kepala BPPBJ
Hal ini terkait kesaksian IGM yang menyebut korban pelecehan seksual Bless lebih dari satu orang.
"Hal itu sama sekali tidak benar dan patut diduga sebagai berita bohong," ucapnya.
Atas dasar itulah kemudian Bless menempuh jalur hukum dan bakal melaporkan korbannya sendiri ke polisi.
"Membawa perkara ini ke ranah hukum pidana adalah hak klien saya sebagai warga negara Indonesia. Indonesia adalah negara hukum," ujarnya. (TribunJakarta/Dionsius) (*)