Viral di Medsos
Perjuangan Tukang Bubur Bayar Denda Rp5 Juta Langgar PPKM, Dapat Rezeki Tak Terduga: Alhamdulilah
Perjuangan tukang bubur di Tasikmalaya yang melanggar PPKM Darurat harus membayar denda Rp 5 juta.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM - Kisah tukang bubur di Tasikmalaya yang melanggar Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat viral di media sosial.
Tukang bubur tersebut harus membayar denda Rp 5 juta karena melakukan pelanggaran.
Salwa (28), tukang bubur tersebut bercerita perjuangannya dengan sang kakak, Endang (40) membayar denda tersebut.
Diketahui, Endang terkena razia tim Satgas Covid-19 saat PPKM Darurat pada Senin (5/7/2021) malam.
Baca juga: Akui Sering Nyabu Bareng Ardi Bakrie, Nia Ramadhani Kini Hanya Tertunduk Pakai Baju Tahanan
Ia berjualan mulai pukul 17.00 sampai 06.00 WIB setiap harinya di kawasan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dikatakan Endang saat terkena razia, ada empat pelanggan datang.
Lalu, adiknya, Salwa, meminta pelanggan tersebut untuk tidak makan di tempat.
Namun, para pelanggan enggan untuk pergi dan memaksa untuk makan di warung.
Tak berselang lama petugas patroli PPKM Darurat melintas dan akhirnya mendatangi warung Endang.
Hingga akhirnya tukang bubur tersebut harus membayar denda atau subsider 5 hari kurungan penjara.
Follow juga:
Dikutip dari TribunJabar.com, Salwa menceritakan bagaimana perjuangannya untuk mendapati uang Rp 5 juta.
Demi mendapatkan uang tersebut, ia dan sang kakak meminjam uang sana-sini.
"Kami sempat pinjam uang sana-sini ke keluarga dekat agar segera bisa bayar denda," kata Salwa di kedai bubur ayam milik kakaknya di simpang Jalan Galunggung-Jalan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya.
Baca juga: Syok Dikabari Nia Ramadhani Terjerat Narkoba, Jessica Iskandar Langsung Chat Tapi Belum Ada Balasan
Salwa dan Endang berupaya mendapatkan uang tersebut dengan meminjam ke kerabat dan keluarga terdekat.