Viral di Medsos

Perjuangan Tukang Bubur Bayar Denda Rp5 Juta Langgar PPKM, Dapat Rezeki Tak Terduga: Alhamdulilah

Perjuangan tukang bubur di Tasikmalaya yang melanggar PPKM Darurat harus membayar denda Rp 5 juta.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Muji Lestari
Kompas.com
Perjuangan tukang bubur di Tasikmalaya, Salwa dan Endang membayar denda Rp 5 juta karena langgar PPKM Darurat. 

Setelah uang tersebut terkumpul, Salwa langsung menyetorkannya ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.

Namun tiba-tiba pada Rabu (7/7/2021), Salwa dan Endang mendapatkan rezeki tak terduga.

Salwa mengaku kedatangan pegiat sosial dan budaya Kota Tasikmalaya, bernama Kang Uyung.

Kang Uyung lalu memberikan uang sebesar Rp 5 juta untuk Salwa dan Endang membayar denda.

Salwa menyebut, uang tersebut diberikan seseorang yang enggan disebutkan namanya.

Foto-foto jalannya persidangan virtual bagi pelanggar prokes terhadap terdakwa pengusaha bubur terkenal di Kota Tasikmalaya saat PPKM Darurat di depan Taman Kota Tasikmalaya, Selasa (6/7/2021).
Foto-foto jalannya persidangan virtual bagi pelanggar prokes terhadap terdakwa pengusaha bubur terkenal di Kota Tasikmalaya saat PPKM Darurat di depan Taman Kota Tasikmalaya, Selasa (6/7/2021). (Kompas.com)

"Alhamdulillah ada yang datang ke rumah memberikan uang Rp 5 juta untuk ganti denda ke Kejaksaan,"

"Katanya ada hamba Allah yang menitipkan ke ke dirinya untuk membantu saya," terang Salwa.

Salwa pun bersyukur karena bisa langsung mengembalikan uang pinjaman tersebut dan kembali berjualan.

Saat ini, Salwa sudah kembali berjualan.

Baca juga: Syok Dikabari Nia Ramadhani Terjerat Narkoba, Jessica Iskandar Langsung Chat Tapi Belum Ada Balasan

Namun, Salwa tak lagi melayani pembeli yang ingin makan di tempat, selama PPKM Darurat berlangsung.

"Dagang ini kan giliran sama keluarga besar, jadi kami pun sudah mewanti-wanti ke bagian yang jaga melayani untuk semakin hati-hati dan waspada jika ada pembeli yang memaksa makan di tempat. Saya bilang tolak saja, kapok, tapi kalau dibawa pulang kita layani," tambahnya.

Disorot Robby Purba

Di media sosial Instagram yang telah terverifikasi, Robby Purba mengatakan tak membenarkan seseorang yang melanggar PPKM Darurat.

Namun ia amat menyayangkan denda sebesar Rp 5 juta yang diberikan untuk seorang tukang bubur.

"Aku tidak membenarkan juga memang jika ada teman-teman yang tidak mematuhi peraturan yang diterapkan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved