Antisipasi Virus Corona di Bekasi
Rogoh Kantong Sambil Tertunduk, Gelagat Driver Ojol Disanksi Bayar Rp20 RIbu karena Tak Pakai Masker
Seorang ojek online terjaring operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan (prokes) PPKM Darurat, karena tak pakai masker, Kamis (8/7/2021).
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
Uang lembaran Rp5.000 itu tampak kusam.

Ia menghitung sambil kepalanya tertunduk di hadapan Hakim yang baru saja memvonisnya.
Gelagatnya sempat kikuk.
Dia hendak langsung menyerahkan uang sanksi denda ke Hakim usai menghitung pecahan Rp5.000 sebanyak empat lembar.
"Bayarnya nanti pak di sana," ucap Hakim sambil menunjuk meja petugas pendata yang ada di bagian ujung meja sidang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Laksmi mengatakan, total sebanyak 24 orang yang terjaring Operasi Yustisi.
Baca juga: Sidang Operasi Yustisi, Ojol di Bekasi Langgar Prokes: Hitung Uang Depan Hakim, Cuma Ada Rp20 Ribu
Baca juga: Driver Ojek Online Menjawab Lirih Ditanya Hakim, Rp 50 Ribu Ada?
"Total denda yang diperoleh Rp1,3 juta, disetorkan ke kas negara oleh eksekutor," kata Laksmi di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan.
Dia menjelaskan, pasal yang diterapkan dalam sidang operasi yustisi yakni, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Pasal 35 ayat 1 Nomor 5 tahun 2021.
"Dari 24 orang, 22 diantaranya denda sedangkan dua lagi sanksi sosial berupa menyapu halaman kantor kecamatan," ucapnya.
Laksmi memastikan, besaran denda disesuaikan dengan kemampuan warga pelanggar.
TONTON JUGA
Dalam sidang kali ini, denda paling kecil sebesar Rp20.000 sedangkan paling besar Rp300.000.
"Karena Pak Hakim juga punya pertimbangan secara ekonomi kondisi masyarakat sekarang masih belum stabil."
"Yang penting kami tetap tegakkan hukum bahwa ada aturan yang sudah dikenakan, tapi tidak diindahkan," tegasnya.
Kota Bekasi Gelar Operasi Yustisi