Sudah Punya Istri dan 2 Anak, Pria Ini Akui Spontan Rudapaksa 5 Bocah Perempuan: Ketemunya di Jalan

Entah apa yang ada di pikiran seorang pria berusia 33 tahun warga Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Rr Dewi Kartika H
tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa.
MB (33) warga Kecamatan Aertembaga Bitung, Sulawesi Utara. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan rudapaksa kepada lima orang anak. 

Sebab, diduga tersangka tahu keberadaan korban, tapi tidak mengenal.

Meski begitu, dugaan ini sedang didalami pihak kepolisian.

"Apakah sudah diintai atau tidak akan didalami lagi," katanya.

Baca juga: Rasa Kesal Berlarut Buat Tukang Becak Nekat Bunuh Teman, Korban Tewas Mengenaskan di Pinggir Jalan

Kebiri

Atas aksinya, MB akan dikenakan hukuman kebiri.

"Pasal yang kami sangkakan pasal 82 ayat 1 undang-undang RI nomo17 tahun 2015 tentang, penepatan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan diperkuat dengan hukuman kebiri," tegas Kapolres Bitung AKBP Indrapramana H, SIK.

(TribunJakarta/TribunManado)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved